WartaDesaku.id — Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Hari Desa.
Dalam salinan Keppres tersebut, disampaikan beberapa pertimbangan dalam penetapan Hari Desa itu, yakni desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang langsung melayani masyarakat dengan segala keanekaragaman adat istiadat dan budayanya, memiliki peran penting dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa untuk memperkuat peran desa dalam rangka membangun pemahaman masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan dan kebudayaan daerah, serta untuk mempublikasikan kemajuan desa, perlu ditetapkan Hari Desa untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa merupakan unsur pemerintahan terdepan dan terdekat dengan masyarakat, dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bahwa diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur secara komprehensif mengenai peran dan kedudukan desa pada tanggal 15 Januari 2014, merupakan momentum yang memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Desa. Dan dalam Keppres yang ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2024 itu serta mulai berlaku pada saat ditetapkan, Hari Desa bukan merupakan hari libur. (aba)