2 Desa di Kepulauan Mentawai Gagal Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Jadwalkan Pemungutan Susulan

Uncategorized70 Dilihat

WartaDesaku.id — Sebanyak dua desa di Kecamatan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), batal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024.

Batalnya PSU Calon Anggota DPD Republik Indonesia di Desa Bulasat dan Desa Sinakak itu, dikarenakan logistik yang sudah dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, belum tiba di masing-masing TPS yang ada di dua desa tersebut.

“Benar, KPU provinsi menerima informasi dari Kabupaten Kepulauan Mentawai, bahwa ada delapan belas TPS yang tidak dapat melaksanakan PSU.” kata Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, seperti dikutip dari DetikSumsel.com, hari Minggu tanggal 14 Juli 2024.

Berita Lainnya :  Pahami Ini Dulu! Dokumen Jual Mobil yang Wajib Disiapkan Biar Nggak Pusing di Belakang!

Berdasarkan informasi awal yang berhasil dihimpun, penyebab dari belum tibanya logistik PSU Calon Anggota DPD Republik Indonesia itu, disebabkan oleh cuaca yang buruk. “Ternyata, pihak yang mendistribusikan logistik ke dua desa tersebut, terhambat gelombang tinggi dan memutuskan beristirahat.” ujarnya.

Selain karena faktor cuaca, faktor lain yang menyebabkan komunikasi tidak berjalan terlalu baik dengan pihak-pihak yang membawa logistik PSU, yakni faktor akses internet. “Informasi dari teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai, dua desa ini memang tidak ada sinyal.” ucap Ory Sativa Syakban.

Dia pun menyampaikan, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk melakukan PSU Susulan di dua desa tersebut. Karena berdasarkan PKPU, jika ada gangguan yang menyebabkan pemungutan suara tidak dapat terlaksana, maka dilakukan pemungutan suara susulan.

Berita Lainnya :  KPU Resmi Tetapkan Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muba

“Kita tadi sudah menginstruksikan KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk menyiapkan administrasi pemungutan suara susulan.” tegas Ory Sativa Syakban. (ojs)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *