WartaDesaku.id, Sinjai – Hingga 8 April 2025, sebanyak 29 desa di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulteng), belum mengajukan permohonan pencairan Dana Desa (DD) tahap Pertama. Dari total 67 desa yang ada, baru 38 desa yang telah menerima pencairan Dana Desa, dengan total nilai Rp20,34 miliar atau sekitar 32,67 persen dari pagu anggaran Rp62,27 miliar.
Data ini diperoleh dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai, berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia. Penyaluran Dana Desa mencakup alokasi earmark dan nonearmark.
Keterlambatan ini berdampak pada berbagai program penting, seperti pembangunan infrastruktur desa, penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), pencegahan stunting, serta kegiatan lain yang sumber dananya berasal dari Dana Desa.
Imbauan Dinas PMD Sinjai
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempercepat proses pengajuan pencairan. Surat tersebut bernomor 900/14.479/set, tertanggal 25 Februari 2025.
“Kami mendorong pemerintah desa yang telah menetapkan APBDesa dan memenuhi syarat pencairan, untuk segera mengajukan permohonan penyaluran Dana Desa.” kata Yuhadi Samad, seperti dikutip dari Berita Sulsel, pada hari Kamis, tanggal 10 April 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah akan segera memproses permohonan pencairan yang telah memenuhi ketentuan, termasuk dengan menerbitkan surat pengantar dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sebagai salah satu syarat pencairan Dana Desa.
Penyebab Keterlambatan
Ketika ditanya mengenai penyebab keterlambatan, Yuhadi Samad menjelaskan bahwa prosesnya bersifat berjenjang, dan desa-desa yang telah mendapat rekomendasi dari camat, akan segera diproses. Namun, untuk desa yang belum mengajukan, ia menyarankan agar komunikasi dilakukan langsung dengan camat dan Pemdes terkait.
Informasi yang dihimpun, menunjukkan bahwa salah satu faktor keterlambatan adalah perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD), menyusul diberlakukannya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam Kepmendes tersebut, terdapat mekanisme baru terkait perubahan penggunaan Dana Desa menjadi penyertaan modal ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan teknis dari pemerintah pusat, mengenai kriteria dan prosedur pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk syarat dan peran Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Harapan dan Tindak Lanjut
Dinas PMD Sinjai diharapkan dapat mengambil langkah cepat dalam memberikan arahan dan pendampingan kepada Pemdes, agar program-program nasional dapat berjalan sesuai rencana dan Dana Desa dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Daftar 29 Desa yang Belum Ajukan Dana Desa Tahap Pertama tahun 2025 yakni : Alenangka, Arabika, Barambang, Baru, Biji Nangka, Biroro, Bongki Lengkese, Bonto Katute, Bonto Salama, Bonto Tengnga, Bonto Lempangeng, Era Baru, Gunung Perak, Kaloling, Kampala, Lamatti Riawang, Lasiai, dan Lembang Lohe.
Kemudian Desa Palae, Passimarannu, Pattalassang, Pattongko, Puncak, Salohe, Samaturue, Saotengah, Songing, Tellulimpoe, dan Tompo Bulu. (abd)