308 Kepala Desa Di Kabupaten Lahat Tidak Terdampak Putusan MK Tentang Pembatalan Perpanjangan Masa Jabatan

Pemerintahan42 Dilihat

WartaDesaku.id — Sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Lahat jadi galau, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, resmi membatalkan perpanjangan masa jabatan Kades jadi delapan tahun. Dimana ratusan Kades di Kabupaten Lahat, sebelumnya sudah mendapatkan SK perpanjangan masa jabatan dua tahun, dengan total jabatan menjadi delapan tahun.

Rupanya, putusan MK tersebut tidak berlaku untuk seluruh kades. MK hanya memutuskan tidak dapat menerima permohonan Kades yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, juga mendapatkan perpanjangan dua tahun jabatan.

Alasannya, permohonan tersebut dianggap telah kehilangan objek, sesuai dalam Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berita Lainnya :  Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Siap Bersinergi Jalankan Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat, Zubhan Awali, melalui Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan, Arie Afandi, membenarkan adanya putusan MK tersebut. Namun, untuk kondisi di Kabupaten Lahat, tidak ada Kades yang sebelumnya diperpanjang, dibatalkan karena putusan MK itu.

“Untuk di Lahat, kebetulan tidak ada. Karena rata-rata Kades yang habis masa jabatan tahun 2023 itu, posisinya sudah diisi oleh Pj. Kades.” ujar Arie Afandi saat dihubungi pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025.

Ia menambahkan, dari 360 desa di Kabupaten Lahat, sebanyak 308 kades sudah dilantik untuk mendapatkan penambahan masa jabatan dua tahun. Sedangkan 52 kades lainnya, sudah terlebih dahulu habis masa jabatan, dan kini diambil alih tugasnya oleh Pj. Kades.

Berita Lainnya :  Bupati Kabupaten PALI Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 65 Kades, Pesan Jaga Kenyamanan Jelang Pilkada

“52 desa itu rencananya akan ikuti Pilkades pada November 2025 mendatang. Jadi untuk di Lahat, tidak ada yang dibatalkan.” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *