Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. (foto : Wening)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. (foto : Wening)

7 Oktober Ditetapkan Jadi Hari Bakti Pendamping Desa

WartaDesaku.id — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia secara resmi menetapkan tanggal 7 Oktober 2022 sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.

Ketetapan tersebut tertuang di dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia dengan nomor 110 tahun 2022 tentang Hari Desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar, mengungkapkan, penetapan Hari Bakti Pendamping Desa itu adalah untuk mengapresiasi dan memuliakan profesi Pendamping Desa, karena telah berjasa bagi pembangunan dalam enam tahun terakhir ini.

‘Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Republik Indonesia, menyatakan dan menetapkan tanggal 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa.” tegasnya pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022, seperti dikutip dari Situs Resmi kemendesa.go.id.

Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Gus Halim itu menjelaskan, alasan dipilihnya 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pancasila adalah karena pada tanggal tersebut, pertama kali seluruh pendamping desa diterjunkan untuk membantu pembangunan Indonesia dari pinggiran.

“Tanggal 7 Oktober, menjadi hari pertama kehadiran pendamping desa di desa-desa. Sejak saat itu pula, desa-desa memiliki harapan yang lebih besar dalam meraih mimpi indah di masa depan depan.” ujarnya.

Menurut Gus Halim, Hari Bakti Pendamping Desa menjadi penting untuk ditetapkan sebagai ruang untuk merefleksikan cita-cita dan upaya pembangunan desa. Oleh karenanya, kualitas para pendamping pun terus digalakkan, sehingga mempecepat proses pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di desa.

“Tanggal 7 Oktober menumbuhkan optimisme desa, atas rekognisi desa. Tanggal 7 Oktober menjadi tanggal penting dalam banyak etape kelahiran pendamping desa.” katanya.

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *