WartaDesaku.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), mengingatkan seluruh Kepala Desa (Kades) yang ada di daerahnya agar tidak terlibat dalam politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 ini.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Yudi Risandi, Ketua Bawaslu Kabupaten OKU, saat diwawancara oleh wartawan pada hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.
Dia pun menyampaikan, sampai saat ini memang belum ada laporan atau temuan secara resmi terkait Kades dan Aparaturnya, Tenaga Kerja Harian Lepas (TKHL), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta instansi vertikal lainnya.
“Politik praktis yang dimaksud adalah agar tidak ikut serta menjadi bagian dalam melakukan kampanye atau mendukung Calon Kepala Daerah dimana pun.” kata Yudi Risandi, seperti dilansir detiksumsel.com.
Jika ada Kades aparat pemerintah lainnya yang terlibat dalam politik praktis pada Pilkada yang bakal digelar tanggal 27 November 2024, dirinya pun menegaskan akan melaporkan kepada instansi yang berwewenang, agar mendapatkan tindakan yang tegas.
Ia pun menyampaikan, dalam menjalankan tugas sebagai pengawas, Bawaslu selalu berpedoman pada aturan dan perundang-undangan. Sehingga dipastikan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam bertindak, jika ditemukan adanya pelanggaran di lapangan.
Selain itu, Bawaslu juga mulai meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dalam upaya antisipasi serta pengawasan. “Berbagai upaya pencegahan ini, merupakan kunci pengawasan untuk meminimalkan pelanggaran netralitas penyelenggara negara selama tahapan Pilkada tahun 2024.” ucap Yudi Risandi. (aba)