Wartadesaku.id – Badan Permusyawaratan Desa atau yang lebih dikenal dengan BPD adalah lembaga penting dalam struktur pemerintahan desa yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keberadaan BPD merupakan perwujudan nyata dari demokrasi di tingkat desa, di mana masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, melakukan pengawasan, serta bersama-sama merancang arah pembangunan desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Artinya, anggota BPD bukanlah pejabat yang ditunjuk, melainkan dipilih atau disepakati oleh masyarakat desa untuk menjadi corong suara rakyat dalam setiap proses pembangunan dan kebijakan di desa.
Peran utama BPD adalah menyerap, menampung, menghimpun, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Selain itu, BPD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, hingga memberikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala desa apabila diperlukan. Dengan kata lain, BPD adalah mitra sejajar bagi kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
Dasar hukum keberadaan dan fungsi BPD tidak hanya diatur dalam UU Desa, tetapi juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Dalam peraturan tersebut dijelaskan secara rinci mengenai struktur, tugas, hak, kewajiban, larangan, hingga tata cara kerja BPD.
Kehadiran BPD memberikan harapan besar bagi masyarakat desa untuk terlibat aktif dalam pembangunan. Dengan adanya BPD, kebijakan desa tidak lagi bersifat top-down, tetapi dibangun melalui proses musyawarah yang terbuka. BPD juga menjadi lembaga kontrol sosial yang efektif, memastikan agar setiap penggunaan anggaran desa tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
Namun demikian, peran strategis ini tentu harus diimbangi dengan kapasitas dan integritas anggota BPD. Dibutuhkan sumber daya manusia yang paham regulasi, berani menyuarakan kebenaran, dan memiliki semangat pengabdian tinggi kepada masyarakat. Untuk itu, pembinaan dan pelatihan rutin kepada anggota BPD sangat diperlukan agar mereka mampu menjalankan tugas secara maksimal.
Kesimpulannya, BPD adalah fondasi penting dalam membangun desa yang demokratis dan partisipatif. Bukan hanya sebagai pelengkap struktur pemerintahan desa, tetapi sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap keputusan dan kebijakan yang diambil benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. Desa yang kuat dimulai dari BPD yang solid, jujur, dan bekerja sepenuh hati untuk rakyat.