WartaDesaku.id — Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan bahwa alokasi dan penyaluran Dana Desa (DD) untuk tahun anggaran 2025 akan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan penggunaan dana tersebut optimal dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriyadi, menegaskan bahwa mekanisme pencairan Dana Desa tidak akan mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Bandung Barat tetap mengikuti Peraturan Menteri Desa serta Peraturan Menteri Keuangan. Tidak ada perubahan besar dalam proses pencairannya,” ujar Dudi pada Selasa (18/2/2025).
Total Anggaran Mencapai Rp 386,7 Miliar
Untuk tahun 2025, total anggaran yang dialokasikan bagi 165 desa di Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 386,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Dana Desa yang bersumber dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 245,02 miliar akan langsung dihitung dan disalurkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bandung Barat mencapai Rp 141,67 miliar. Dudi menjelaskan bahwa distribusi ADD didasarkan pada sejumlah faktor, seperti luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, serta indeks kesulitan geografis yang dihadapi masing-masing desa.
“Dana Desa tahun 2025 akan difokuskan pada tujuh sektor prioritas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024,” tambahnya.
Empat Bidang Prioritas Alokasi Dana Desa
Dudi menjelaskan bahwa alokasi Dana Desa akan diarahkan untuk mendukung empat bidang utama, yaitu
– Penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk operasional perangkat desa dan layanan administrasi.
– Pembangunan desa, yang mencakup infrastruktur dasar, seperti jalan desa, jembatan, dan sanitasi.
– Pembinaan kemasyarakatan, dengan fokus pada pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat.
– Pemberdayaan masyarakat desa, termasuk program pelatihan dan pendampingan usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, DPMD KBB telah menyiapkan langkah-langkah pengawasan yang ketat.
Peningkatan Pengawasan dan Transparansi
Dudi menegaskan bahwa pengawasan Dana Desa akan diperketat melalui beberapa langkah strategis. “Kami selalu mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan Inspektorat. Selain itu, monitoring dan evaluasi rutin juga akan terus dilakukan.” paparnya.
Lebih lanjut, peran pendamping desa juga akan semakin dioptimalkan. Para pendamping desa bertugas untuk memantau, memberikan arahan, serta mendampingi realisasi penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan regulasi. Selain itu, kemungkinan untuk melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengawasan penggunaan Dana Desa masih dalam pembahasan.
“Untuk tahun 2025, kami akan lebih intens melakukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi agar Dana Desa dan Alokasi Dana Desa benar-benar digunakan sesuai peruntukannya,” tegasnya.
Harapan Pemerintah Daerah
Dengan adanya alokasi dana yang cukup besar dan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh desa dapat mengelola anggaran ini dengan baik. Kepala DPMD KBB juga mengingatkan seluruh aparatur desa untuk tetap mematuhi regulasi yang berlaku dan menghindari penyalahgunaan dana yang dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga mendorong transparansi dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk mengawasi pengelolaan Dana Desa. Partisipasi aktif warga desa sangat diperlukan guna memastikan bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan bersama.
Penyaluran dan alokasi Dana Desa tahun 2025 di Kabupaten Bandung Barat tetap mengikuti regulasi pemerintah pusat dan tidak mengalami perubahan signifikan dalam mekanisme pencairannya. Dengan total anggaran sebesar Rp 386,7 miliar, Dana Desa akan difokuskan pada pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. DPMD KBB menegaskan komitmennya dalam mengawasi penggunaan dana ini melalui SOP yang ketat dan koordinasi dengan berbagai pihak guna mencegah potensi penyalahgunaan.
Dengan adanya pengawasan dan transparansi yang lebih baik, diharapkan Dana Desa dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bandung Barat. (bbs)