Dana Desa: Pengertian, Dasar Hukum, dan Penggunaan untuk Pembangunan dan Pemberdayaan

Wartadesaku.id – Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa dan ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. Tujuan utama Dana Desa adalah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi masing-masing desa.

Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mendorong pembangunan dari bawah, memperkuat otonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dana ini, desa dapat melakukan pembangunan yang lebih terarah, sesuai hasil musyawarah dan aspirasi warga.

Dasar hukum Dana Desa tercantum dalam beberapa regulasi penting, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi payung hukum utama bagi penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, beserta perubahan-perubahannya, seperti PP Nomor 8 Tahun 2016.

Berita Lainnya :  29 Desa di Sinjai Belum Ajukan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2025

3. Peraturan Menteri Desa PDTT dan Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan setiap tahun sebagai pedoman teknis penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

Secara garis besar, peruntukan Dana Desa dibagi ke dalam beberapa bidang utama:

1. Pembangunan Desa

Dana digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, posyandu, MCK, dan balai desa. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup dan aksesibilitas warga.

2. Pemberdayaan Masyarakat

Meliputi pelatihan keterampilan, bantuan untuk usaha mikro, kegiatan peningkatan kapasitas petani, nelayan, kelompok perempuan, dan pemuda desa agar lebih mandiri secara ekonomi.

3. Penanggulangan Keadaan Mendesak dan Bencana

Termasuk bantuan sosial seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT Dana Desa), penanggulangan bencana alam, dan bantuan kesehatan di masa krisis.

Berita Lainnya :  Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyalahgunaan Anggaran

4. Pengembangan Ekonomi Desa

Dana bisa digunakan untuk mendirikan dan memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun pasar desa, serta mengembangkan potensi wisata atau produk unggulan lokal.

5. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Termasuk operasional kantor desa, insentif perangkat desa, kegiatan musyawarah desa, serta penguatan tata kelola desa.

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Seluruh tahapan—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan—melibatkan partisipasi masyarakat melalui musyawarah desa dan pengawasan bersama. Hal ini penting agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Melalui Dana Desa, diharapkan setiap desa dapat tumbuh secara mandiri, sejahtera, dan berdaya saing. Peran aktif masyarakat dan sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan lembaga desa lainnya menjadi kunci suksesnya pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *