Wartadesaku.id – Dana Desa merupakan wujud nyata komitmen negara dalam membangun dari pinggiran dan memperkuat kemandirian desa. Salah satu fokus utama dalam penggunaan Dana Desa adalah mendukung program Minimum Basic Guarantee (MBG) atau Jaminan Dasar Minimum, sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat desa secara merata dan berkelanjutan.
Minimum Basic Guarantee (MBG) merupakan konsep jaminan dasar bagi seluruh warga negara agar dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, pangan, dan pekerjaan layak. Melalui Dana Desa, pemerintah desa dapat menjawab kebutuhan ini secara langsung dan sesuai dengan kondisi serta karakteristik wilayahnya.
Dasar hukum penggunaan Dana Desa, termasuk untuk mendukung pelaksanaan MBG, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan desa sebagai subjek pembangunan yang diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, yang kemudian diperbarui menjadi PP Nomor 8 Tahun 2016, memberikan landasan pengelolaan Dana Desa secara efektif.
3. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang secara eksplisit mendorong penggunaan dana untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan pengentasan kemiskinan.
Peruntukan Dana Desa dalam mendukung MBG Pemerintah dapat meliputi:
1. Kesehatan Masyarakat
Pembangunan dan penguatan posyandu, pengadaan alat kesehatan dasar, serta kegiatan promotif dan preventif untuk meningkatkan derajat kesehatan warga.
2. Pendidikan Dasar dan Anak Usia Dini
Dukungan terhadap operasional PAUD, penyediaan sarana belajar, hingga pemberdayaan tenaga pendidik lokal.
3. Air Bersih dan Sanitasi
Pembangunan sarana air bersih, toilet umum, dan sistem drainase untuk menjamin kebersihan dan kesehatan lingkungan desa.
4. Ketahanan Pangan dan Gizi
Program kebun gizi, lumbung pangan desa, serta bantuan untuk keluarga rentan guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pangan.
5. Pemberdayaan Ekonomi Warga
Pelatihan keterampilan, modal usaha mikro, serta penguatan BUMDes sebagai motor ekonomi lokal.
Pengelolaan Dana Desa untuk MBG harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat. Semua kegiatan dirumuskan melalui musyawarah desa dan dituangkan dalam RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa), dengan pengawasan bersama dari BPD dan masyarakat.
Dengan pendekatan MBG, Dana Desa tidak hanya menjadi alat pembangunan fisik semata, tetapi juga instrumen keadilan sosial yang menjamin seluruh warga desa, tanpa terkecuali, mendapatkan hak-haknya secara layak. Inilah wujud kehadiran negara yang sesungguhnya—tidak hanya membangun, tapi juga melindungi dan memberdayakan.