Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Mawardi Yahya, menghadiri Sidang Paripurna LX (60) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel hari Senin tanggal 30 Januari 2023.
Dalam Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sumsel, Solehan Ismail, merincikan bahwa setidaknya adalah sebelas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas. Diantaranya yakni 7 Raperda Usulan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel yang meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2022, Raperda Perubahan APBD Sumsel Tahun Anggaran 2023, Raperda Tentang APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif, yang meliputi Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumsel yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. RA. Anita Noeringhati, dan disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.
Ketua DPRD Sumsel, Hj. Anita Noeringhati, menyebutkan bahwa Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah di luar Prolegda.
“Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam akibat kerja sama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang.” tutup Hj. Anita Noeringhati. (Oyong Hairudin)
Editor :