WartaDesaku.id — Setelah menerima hasil penetapan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terpilih dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel langsung menggelar Rapat Paripurna, pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2025.
Rapat Paripurna tentang Penandatanganan Berita Acara Penetapan Pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra.
Dalam pidatonya, Andie Dinialdie mengatakan, penetapan tersebut merujuk pada Surat Keputusan KPUD Nomor 4 Tahun 2025 yang telah menetapkan pasangan Herman Deru dan Cik Ujang sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2025-2030, dengan perolehan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sebanyak 2.220.437 atau 51,62 persen.
“Setelah kami menerima surat keputusan dari KPU Sumsel, kami bersama seluruh anggota DPRD Sumsel dan Badan Musyawarah, menggelar rapat untuk menetapakn agenda Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel terpilih.” ucapnya.
Sebelumnya pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini telah ditetapkan oleh KPU Sumsel dalam rapat pleno terbuka. Perihal pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih, didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada Februari 2025 di Jakarta. (aab)