OKI, WartaDesaku.id – Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021.
Kedua oknum mantan Kades di OKI itu, yakni mantan Kades Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, berinisial S, dan mantan Kades Desa Tanjung Kemang, Kecamatan Pampangan, berinisial M. Keduanya sedang dilakukan investigasi oleh Inspektorat Kabupaten OKI.
Dilansir dari berbagai sumber, Inspektur Kabupaten OKI, Syafarudin, melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Andika Fatra, mengatakan, untuk Desa Lirik, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,1 miliar.
Sementara untuk Desa Tanjung Kemang, lebih kurang Rp700 jutaan. “Ini perhitungan kerugian yang kami lakukan sementara.” ujar Andika Fatra, kepada wartawan, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024.
Proses hukumnya masih berjalan di Tipidkor Polres OKI. Pihaknya siap menindak, jika ada laporan dari masyarakat terhadap Kades yang menyelewengkan dana desa.
Dia sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu, sehingga tindakan korupsi bisa ditangani. “Kita senang masyarakat proaktif mengontrol penggunaan dana desa.” ujarnya.
Dia menyatakan, hasil audit terhadap penggunaan dana desa Lirik dan Tanjung Kemang, diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk proses selanjutnya. Untuk mantan Kades Lirik, saat ini sudah ditahan di Polres OKI. Sementara itu, mantan kades Tanjung Kemang, masih dalam proses pencarian.
Dia mengimbau kepada Para kades agar menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak bermasalah di kemudian hari yang berurusan dengan hukum.
“Ini pelajaran bagi semua Kades, kalau melanggar hukum akan diproses, jika laporan itu benar.” pungkas dia. (bbs)