WartaDesaku.id — Kabar gembira bagi masyarakat Kota Palembang, karena kini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJK) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumha) Republik Indonesia, baru saja menyematkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada masyarakat Kota Palembang.
Adapun KIK yang sudah diakui yakni Dulmuluk, Tempoyak, Tanjak, Selendang Muzawaroh, Pindang, Lak Palembang, Kue Lapan Jam, Burgo, Tepung Tawar Perdamain, dan Ngidang.
Sebanyak 10 KIK yang sudah disematkan itu, diterima langsung oleh Wali Kota Palembang, Harnojoyo, di Hotel Novotel Kota Palembang, pada hari Jum’at tanggal 23 September 2022.
“Alhamdulillah ada 10 KIK Kota Palembang sudah diakui dan bersertifikat DJKI Kemenkumham. Kekayaan Intelektual Kota Palembang yang sudah diakui, ada sepuluh. Yakni di sektor makanan, pakaiann adat, tarian adat, serta tradisi adat Kota Palembang.” katanya usai menerima Sertifikat KIK.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palembang dua periode itu, mengajak masyarakat untuk terus melestarikan kekayaan budaya di Palembang.
“Jangan sampai kekayaan budaya kita diklaim oleh bangsa lain. Beruntung, hari ini telah diakui sepuluh KIK dengan sertifikat hak paten dari Kemenkumham Republik Indonesia.” tegas Harnojoyo. (ohs)
Laporan :Redaktur/Editor :