WartaDesaku — Warga Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menyambut baik keputusan pemerintah untuk mengizinkan pengecer menjual gas LPG 3 Kilogram. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi antre panjang atau khawatir kesulitan mendapatkan gas subsidi.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba mengambil langkah ini, sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, kepada menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penjualan LPG 3 Kilogram bersubsidi melalui pengecer, pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025.
Pj. Bupati Kabupaten Muba, Sandi Fahlepi, menyatakan bahwa Pemkab Muba melalui Dinas Perdagangan dan Perndustrian (Disdagperin), terus melakukan pemantauan di lapangan. Pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025, tim gabungan yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap harga dan ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting (Bapokting) Disdagperind Kabupaten Muba, melakukan pengecekan ke beberapa pengecer di Kecamatan Sekayu.
Pemkab Muba berkomitmen untuk memastikan distribusi berjalan lancar, dan tidak ada kendala di lapangan. Sandi Fahlepi juga mengimbau warga untuk tetap tenang, dan membeli gas sesuai kebutuhan, agar pasokan merata. Disdagperin juga diminta untuk terus memantau dan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar pasokan gas sesuai kebutuhan warga.
Sementara itu, Kepala Disdagperin Kabupaten Muba, Azizah, menyatakan bahwa hasil pemantauan di lapangan, pengecer telah menjual gas LPG 3 Kilogram dengan harga bekisar Rp20.000 – Rp30.000 per tabung.
Salah satu pengecer menyebutkan bahwa harga saat ini sedikit lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), karena pasokan terbatas. Beberapa pengecer, bahkan harus mendapatkan stok dari luar wilayah Sekayu, yang menambah biaya transportasi.
“Dengan adanya instruksi Presiden Republik Indonesia, para pengecer optimis bahwa pasokan akan kembali lancar dalam waktu dekat, yang diharapkan dapat menormalkan harga jual, sehingga masyarakat bisa memperoleh gas LPG 3 kg dengan mudah, dan sesuai HET yang berlaku.” ujar Azizah. (*)