Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan - 20 April 2023
Aparat Hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan membawa tiga tersangka pelaku penggelapan dana nasabah bank plat merah. (foto : SMSI OKU Selatan/Ayik)
Aparat Hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan membawa tiga tersangka pelaku penggelapan dana nasabah bank plat merah. (foto : SMSI OKU Selatan/Ayik)

Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank Plat Merah Ditahan Kejaksaan Negeri OKU Selatan

WartaDesaku.id — Awal tahun 2023, Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penetapan dan penahanan terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dana nasabah pada bank plat merah cabang Muaradua.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus (Julian Rahman, S.H.), Kasi Intelijen (Aci Jaya Saputra, S.H.), dan Kasi Datun (Hasan Ashari, S.H.), dalam keterangan persnya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penahanan setelah para pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, yang dimulai pada Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar Rp1,3 Miliar.

“Ketiga tersangka itu berinisial FI selaku teler, DG selaku costumer service, dan RSP selaku security.” jelas Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., di ruang konferensi pers Kejaksanaan Negeri OKU Selatan, pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023.

Dirinya menambahkan, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM. “Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang satu koma tiga miliar rupiah.” tuturnya seraya menambahkan bahwa dana nasabah yang digelapkan harus dikembalikan.

Selain itu Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. mengatakan, terbongkarkan kasus penggelapan dana ini berdasarkan laporan dari pihak bank. “Atas laporan dan kerja sama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih.” pungkasnya. (SMSI Sumsel/Oyong Hairudin)

Partai Kebangkitan Nusantara
Laporan : admin_manager
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *