Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan penjelasan mengenai empat Raperda usulan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, hari Senin tanggal 6 Februari 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)
Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Herman Deru, menyampaikan penjelasan mengenai empat Raperda usulan eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jalan POM IX Kota Palembang, hari Senin tanggal 6 Februari 2023. (foto : Humas DPRD Sumsel)

Gubernur Sumsel Sampaikan Empat Raperda Usulan Eksekutif

Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, memberikan tanggapan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan Usulan Eksekutif pada Rapat Paripurna LXI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel di Ruang Rapat Paripurna, Jalan POM IX, Kota Palembang, hari Senin tanggal 6 Februari 2023.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumsel, Hj. R.A. Anita Noeringhati, S.H., M.H., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel yaitu H. M. Giri Ramandha N. Kiemas, serta H. Muchendi Mahzarekki, S.E.

Saat membacakan tanggapannya, Herman Deru mengatakan bahwa empat Raperda yang diajukan itu yakni yang pertama adalah Raperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Raperda ini diajukan sehubungan dengan adana perubahan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup, sebagai dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.” katanya.

Kedua, masih kata Herman Deru, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 94 dan Pasal 189 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Pemerintah Provinsi (Pemprov) diwajibkan untuk membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan melakukan berbagai penyesuaian.

Baca Juga :  H. Apriyadi Mahmud Duduki Peringkat 4 Penjabat Bupati Terbaik se Indonesia

Kemudian, Raperda yang ketiga yaitu tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Sumsel 2022-2042. Raperda ini diajukan dengan mempedomani ketentuan Pasal 14 huruf f dan Pasal 17 huruf b Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014.

Terakhir yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Sumsel tahun 2023-2043. Raperda ini diajukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 7 A Perautran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Raperda ini sangat penting dan menjadi pedoman dasar dalam menyusun program pembangunan dan menyesuaikan dengan dinamika pembangunan, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan nasional.” tutur Herman Deru.

Baca Juga :  Langsung Gaspol Cek Proggress Jalan Tol

Herman Deru mengatakan, sehubungan dengan hal tersebut, dirinya berharap empat Raperda tersebut dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI DPRD Sumsel. “Untuk selanjutnya mendapatkan persetujuan bersama, guna ditetapkan menjadi peraturan daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” tegasnya.

Setelah mendengarkan penjelasan dari Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel, Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda yang dimaksud. Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumsel akand isampaikan pada Rapat Paripurna LXI Lanjutan, hari Senin tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

“Keempat Raperda itu sangat kita butuhkan. Nanti tanggal 13 Februari, ada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel. Nanti kita bisa lihat dan dengar tanggapan Fraksi-Fraksi DPRD Sumsel tentang Raperda ini.” ujar Hj. R.A. Anita Noeringhati, Ketua DPRD Sumsel. (ohs)

Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Laporan :
Editor : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *