WartaDesaku.id — Dalam rangka menjalankan Tugas Pencegahan sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan surat himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Surat himbauan Nomor 121/PM.03.02/K.SS/03/2023 itu, dikeluarkan di Pangkalan Balai tanggal 4 April 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banyuasin, Ibzani, ketika dikonfirmasikan melalui pesan WhatsApp pada hari tanggal Senin 10 April 2023, dia membenarkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 mendatang.
Surat himbauan itu, sambung Ibzani, tentang pencegahan terhadap dugaan pelanggaran dan potensi sengketa proses tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024, untuk memperhatikan hal-hal yakni Partai Politik tidak melakukan kampanye/sejenisnya sebelum masa kampanye dimulai, tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Parpol juga diminta Melakukan sosialisasi hanya untuk kalangan internal atau anggota masing masing. Kemudian, untuk sosialisasi alat peraga, tidak memuat visi, misi, dan program serta citra diri. Terakhir, untuk pemasangan alat peraga, tidak dipasang di tempat tempat yang dilarang oleh perundang-undangan serta memperhatikan etika dan estetika.
Ibzani berharap, dengan dilayangkannya himbauan tersebut, Parpol dapat memahami dengan jeli aturan kepemiluan. Kemudian, Parpol juga serta sering berkoordinasi dengan Bawaslu, terkait apa yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
“Kedua hal ini penting, agar Parpol tidak melanggar aturan. Termasuk untuk saat ini, bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.” tegasnya. (ap)
Laporan : Aprizal SikumbangRedaktur/Editor : Aprizal Sikumbang