WartaDesaku.id, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, H. Sudirman, menghadiri pertemuan dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang digelar di Jakarta, pada hari Jum’at, tanggal 14 Maret 2025.
Selain H. Sudirman, turut hadir juga Maria Goreti dari Provinsi Kalimantan Barat, Muhdi dari Jawa Tengah, Bahar Buasan dari Bangka Belitung, Carol Simon Petrus dari Papua, dan Andy Sofyan Hasdam dari Kalimantan Timur sebagai Ketua Komite I DDP Republik Indonesia.
Sementara itu, dari TPP Desa yang hadir pada pertemuan tersebut yakni Kandidatus Angge dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Fety Anggrani Dewi dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kandidatus Angge menyampaikan bahwa kehadiran mereka mewakili 1.040 TPP dari 37 provinsi yang ada di Indonesia. Dimana pada tanggal 16 Januari 2025 yang lalu, mereka telah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk dikontrak kembali hingga 31 Desember 2025.
Namun, setelah kembali bekerja sesuai dengan tugasnya, Kemendes PDT menyatakan tidak memperpanjang kontrak TPP Desa yang pernah maju sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 yang lalu. Bahkan, gaji mereka yang sudah bekerja dari Januari hingga Februari, tidak dibayarkan.
Ia menuturkan, terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 27 Juli 2023, Kemendes PDT telah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, provinsi, dan kabupaten serta kota, yang menyatakan bahwa Pendamping Desa tidak wajib mundur atau cuti, sesuai Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 tahun 2017.
“Atas dasar surat Kemendes itu, kami pun mencalonkan diri di Pemilu tahun 2024. Atas kondisi saat ini, kami sangat berkeberatan. Untuk itu, kami mohon bantuan DPD RI, karena kalaupun peraturan baru Kemendes diberlakukan, harusnya tidak berlaku surut ke belakang.” ucapnya, dalam keterangan resmi yang diterima wartadesaku.id, hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025.
Fety Anggrani Dewi, TPP Desa dari Sumbar, menambahkan bahwa mereka telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemendes PDT, namun tidak ada titik temu. Mereka juga sudah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman, serta bertemu dengan Anggota Komisi V DPR Republik Indonesia, namun kurang mendapatkan dukungan.
Menyikapi persoalan tersebut, H. Sudirman menyampaikan bahwa kebijakan dari Kemendes PDT itu tidak manusiawi, dan juga melanggar aturan. Ia meminta agar TPP Desa dibayarkan, apalagi ini dalam situasi Ramadhan dan akan menjelang hari raya Idul Firi.
“Ini tidak manusiawi dan ada pelanggaran aturan oleh Kemendes PDT, karena tidak bisa diberlakukan surut ke belakang. Hak mereka yang telah bekerja dua bulan di tahun 2025, juga harus dibayarkan. Apalagi saat ini dalam suasana Ramadhan, dan tidak lama lagi hari raya idul Fitri.” katanya.
Sosok yang juga akrab disapa dengan panggilan Haji Uma itu juga meminta agar Komite I DPD Republik Indonesia sepakat mengeluarkan rekomendasi untuk mengundang Kemendes PDT, agar bisa rapat kerja dan menjelaskan persoalan tersebut. Anggota DPD asal Provinsi Aceh itu juga berharap, Kemendes PDT melakukan evaluasi terhadap keputusan terkait PHK sepihak itu.
Ketua Komite I DPD Republik Indonesia, Andy Sofyan Hasdam, menyampaikan komitmen untuk membantu mengupayakan solusi dan jalan keluar terhadap persoalan yang dialami oleh TPP Desa. Menurut dirinya, selain dengan Kemendes PDT, pihaknya akan mencoba seluruh jalur yang ada, agar persoalan itu bisa mendapatkan solusi.
“Kita berkomitmen untuk membantu atas masalah yang dihadapi para TPP Desa. Selain dengan Kemendes PDT, kita akan memanfaatkan seluruh jalur yang ada, bagi penyelesaian masalah ini.” ucapnya. (abd)