Divisi Sosialisasi KPU Ogan Komering Ilir, Muhammad Aknan, M.Pd.I. (foto : SMSI Sumsel)
Divisi Sosialisasi KPU Ogan Komering Ilir, Muhammad Aknan, M.Pd.I. (foto : SMSI Sumsel)

Ini Kata KPU OKI Terkait PPK dan PPS Berstatus Aparatur Sipil Negara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan tidak perlu berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI terkait dengan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS), meskipun ada petugas pemilu tersebut yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Hal ini dikarenakan sudah ada aturan yang menjelaskan terkait dengan adanya ASN yang menjadi penyelenggara Pemilu, baik di PPK maupun PPS. Sementara di sisi lain, BKPP OKI melarang para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk merangkap jabatan.

Ketua KPU OKI, Deri Siswandi, S.I.P., melalui Divisi Sosialisasi, Muhammad Aknan, M.Pd.I, saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil para P3K yang dinyatakan lulus, untuk memilih salah satu.

“Nanti akan kita track nama-nama mereka yang P3K, kita panggil, dan mereka kita minta untuk memilih, apa mau jadi PPK dan PPS atau P3K.” kata Aknan hari Senin tanggal 30 Januari 2023.

Menurut Aknan, jika mengacu Juknis Peraturan KPU nomor 534 tahun 2022, tidak ada aturan yang melarang PNS atau ASN untuk menjadi PPK dan PPS, hanya saja mereka harus meminta izin dari instansi tempat mereka bekerja. “Di pusat tidak melarang, justru yang di daerah yang tidak boleh.” katanya.

Makanya, kata Aknan, pihak KPU tidak perlu berkoordinasi dengan BKPP Kabupaten OKI dalam hal perekrutan PPK dan PPS. “Karena kami mengacu pada Juknis yang ada. Jadi tidak perlu lagi koordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan.” ujarnya.

Diakuinya, saat ini sudah ada delapan orang anggota PPS yang secara sukarela mengundurkan diri, karena mereka adalah P3K. “Tapi untuk PPK, belum ada yang mundur. Makanya akan kami panggil.” ungkap Aknan.

Nantinya, kata Aknan, P3K yang akan mundur, membuat surat pengunduran berserta video, sebagai bukti yang bersangkutan resmi mundur. “Kami tidak bisa serta merta harus melakukan PAW, karena harus dipanggil dulu. Mereka mau pilih yang mana.” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI tidak memperbolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyelenggara Pemilu 2024 di badan ad hoc di bawah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, M. Dahlan, S.H., M.H., mengatakan perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS di Kabupaten OKI, seharusnya ada izin dari kepala daerah berdasarkan PP 17 tahun 2020 manajemen ASN.

Juga berdasarkan surat dari BKN dan Surat Edaran dari BKPP nomor 71, yang poinnya menyatakan untuk menjadi anggota sekretariat KPU itu, ada tata cara dan peraturan perundangan khusus untuk P3K. Itu ada aturan, jelas tidak diperbolehkan menjadi badan adhoc, antara lain PPK dan PPS.

Lanjut Dahlan, apabila sudah dilantik menjadi petugas PPK dan PPS, mereka memilih mau menjadi P3K atau petugas adhoc di KPU. “Untuk aturan ASN yang ikut menjadi anggota PPK dan PPS, harus izin dari Kepala Daerah dan ASN tersebut diberhentikan sementara, dan kalau P3K memang tidak di perbolehkan sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah mereka tanda tangani. Tetapi untuk P3K yang mengundurkan diri menjadi PPK atau PPS dan sudah habis masa jabatannya di keanggotaan tersebut, bisa ikut seleksi P3K kembali.” terangnya. (Oyong Hairudin)

Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *