Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. (foto : Wening)
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menetapkan 7 Oktober sebagai Hari Bakti Pendamping Desa. (foto : Wening)

Kabar Gembira, Pendamping Desa Bakal Jadi PPPK

WartaDesaku.id — Kabar menggembirakan bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di tanah air. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar, telah mengusulkan agar status Pendamping Desa ditingkatkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Saya telah meminta Menpan RB untuk memberikan kesempatan yang sama kepada TPP, dengan memberikan kesempatan dan penghargaan yang adil kepada TPP. Selain itu, meningkatkan status TPP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” katanya dalam acara puncak Hari Bakti Pendamping Desa di Jakarta,  pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022.

Langkah ini, menurut Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, sebagai salah satu upaya untuk memastikan Pendamping Desa tetap bersama-sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, dalam gerak langkah pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasalnya, pendamping desa adalah anak kandung dan ujung tombak pelaksanaan pembangunan desa.

“Semoga tahun depan, segera dimulai pendataan dan pemetaan TPP untuk menjadi bagian dari ASN sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).” harap Gus Halim.

Gus Halim menjelaskan, tahun ini memang bebarapa tenaga honorer pada Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah, telah didata oleh KemenpanRB untuk kepentingan pemetaan ASN. Namun dirinya memastikan, khusus untuk status Tenaga Pendamping Profesional (TPP), punya peluang besar untuk menjadi P3K.

“Kabar baiknya, kontrak TPP tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghapusan tenaga non ASN di lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah pada tahun 2023.” pungkasnya. (firman/humas kemendes pdtt/ohs)

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *