Warta Desaku — Kepala Desa (Kades) dan Camat yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 nanti.
Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten OKU Timur, Aan Wijaya, mengatakan bahwa sesuai regulasi, Kades juga termasuk birokrat, sehingga harus paham dengan regulasi, termasuk terkait Pilkada.
“Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa, menjadi krusial untuk memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah pada tahun ini berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari pengaruh politik.” ujarnya.
Ia pun mengingatkan Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral. Pihaknya memberikan pembinaan Kades dan Camat tentang netralitas, guna mewujudkan Pilkada tahun 2024 yang aman dan damai.
“Netralitas TNI, POLRI, dan ASN, termasuk Kades dan Camat, sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pesta demokrasi. Sikap tidak netral bagi ASN dan Kades yang terbukti turut aktif dalam kegiatan kampanye dan kegiatan lainnya sebagai bentuk dukungan kepada Pasangan Calon, dapat dikenakan sanksi penjara dan denda.” tutur Aan Wijaya.
Melalui sosialisasi ini, masih kata Aan Wijaya, pihaknya berharap, dapat memberikan pehaman kepada Kades dan ASN, sehingga bisa memilah hak dan kewajiban terkait dengan Pilkada. “Sejauh ini, kami sudah menyelesaikan beberapa pelanggaran netralitas yang dilakukan oknum Kades, sesuai peraturan yang berlaku.” tegasnya.
Dia pun menambahkan, Bawaslu Kabupaten OKU Timur sampai saat ini sudah membentuk posko pengaduan pelanggaran Pilkada tahun 2024 yang tersebar di 20 kecamatan. “Posko ini disiapkan untuk menerima pengaduan dugaan pelanggaran dari masyarakat, terkait Pilkada Serentak tahun 2024 di OKU Timur.” pungkas Aan Wijaya. (hs)