Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdo, S.H. (foto : andi)
Kasi Pidum Kejari OKU, Erik Eko Bagus Mudigdo, S.H. (foto : andi)

Kejari OKU Terima Limpahan Kasus Pejalar Terlibat Narkoba Dari BNNK OKU Timur

WartaDesaku.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima pelimpahan Tahap II berkas perkara Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja dengan tersangka AD (17), seorang pelajar yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKU Timur, pada hari Jum’at tanggal 25 Oktober 2022 lalu. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan, setelah penyidik BNNK OKU Timur melengkapi berkas perkara.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kejari OKU, Asnath Anytha Idatua Hutagalung, S.H., M.H., melalui Kasi Pidum, Erik Eko Bagus Mudigdo, S.H., saat dibincangi wartawan pada hari Kamis tanggal 10 November 2022. Dia membenarkan jika pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.

“Benari, tanggal 9 November 2022 kemarin, kita telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II penyalahgunaan narkotika oleh penyidik BNNK OKU Timur. Agendanya, penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.” ujar Erik Eko Bagus Mudigdo.

Dia menjelaskan, berkas perkara penyalahgunaan narkotika itu ditangani oleh Kejaksaan Negeri OKU lantaran tersangka ditangkap di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU, walaupun yang menangkapnya BNNK OKU Timur. “Karena wilayah penangkapannya dan tersangkanya juga orang OKU, maka dilimpahkan ke kita. Kita punya waktu lima hari untuk memproses perkara ini, setelahnya akan kita ajukan ke Pengadilan Negeri Baturaja.” jelasnya.

Secara rinci, Erik Eko Bagus Mudidgo memaparkan, pihaknya akan menerapkan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun2 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika atau Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Terkait ancaman hukumannya, jika melihat dari Pasal 114 Ayat 2, minimal enam tahun penjara, paling lama dua puluh tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup. Namun karena ini anak-anak, berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka ancamanya setengah dari hukuman orang dewasa.” paparnya. (and)

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *