PALEMBANG, WartaDesaku.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi selaku operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam kasus dugaan Korupsi Internet di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketujuh operator Siskeudes itu yakni MT (Desa Mangsang), SU (Desa Muara Medak), EYR (Desa Pulau Gading), NW (Desa Bayat Ilir), TU (Desa Medis), DHS (Desa Kali Berau), dan AW (Desa Kepayang).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, Ketujuh saksi tersebut diperiksa dari jam 10.00 WIB sampai selesai, dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menemukan rumah tiga lantai milik tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi internet di Kabupaten Muba.
Vanni Yulia Eka Sari mengatakan, tim penyidik menemukan dan mengumpulkan alat bukti dari DPO (R), tersangka kasus korupsi internet, yakni rumah tiga lantai. Rumah tersebut baru selesai direnovasi dan selesai pada tahun 2023.
Saat itu, tim penyidik memanggil istri dari DPO R, yakni SAM, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kami juga telah menemukan bukti kuat bahwa R menerima aliran uang senilai Rp7 miliar, sehingga hal tersebut perlu dilakukan pendalaman, apakah aliran dana itu hanya dinikmati oleh R.” katanya dilansir ANTARA, Rabu, 19 Juni 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi jaringan internet di wilayah Muba. Yakni R yang saat ini masih DPO, kemudian HF, dan MA sudah dilakukan penahanan. (bbs)