JATIM, wartadesaku.id – Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) kembali mencatat bertambahnya jumlah kursi kepala desa (kades) yang kosong setelah meninggalnya Budi Suprayitno, Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.
Kepergian almarhum pada Rabu (6/3) menambah panjang daftar kekosongan kepemimpinan di tingkat desa, yang hingga kini belum memiliki kejelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) untuk mengisi kekosongan tersebut.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) per 24 Desember 2024, tercatat sebanyak 20 kursi kepala desa kosong.
Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya disebabkan oleh meninggal dunia, sementara 9 lainnya karena terjerat kasus pidana.
Belum Ada Kepastian Pilkades
Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai pelaksanaan pilkades guna mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Akibatnya, sementara waktu, desa-desa yang kehilangan pemimpin hanya dapat mengandalkan pejabat sementara (pj) atau pelaksana harian (plh) yang ditunjuk oleh pemerintah kecamatan.
“Pak Kades (Budi Suprayitno) tadi pagi pukul 09.00 WIB telah dimakamkan,” ujar Kasi Kesejahteraan Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Lina Kurniawati, Rabu (6/3) dilansir wartadesaku.id dari berbagai sumber.
Menurut Lina, almarhum sebelumnya telah mengajukan cuti sakit sejak akhir Januari 2024. Selama masa cutinya, jabatan kepala desa diisi oleh plh yang ditunjuk berdasarkan surat keputusan (SK) camat. “Plh-nya adalah sekretaris desa (sekdes),” tambahnya.
Di beberapa desa lain, mekanisme pengisian sementara kursi kepala desa juga masih menunggu arahan lebih lanjut.
Sekdes Bulaklo, Kecamatan Balen, Rini Purwanti, mengungkapkan bahwa kekosongan jabatan di desanya telah diisi oleh pejabat sementara setelah sebelumnya ia menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) akibat meninggalnya kades setempat.
Namun, terkait pilkades pergantian antarwaktu (PAW), Rini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu instruksi dari pemerintah provinsi. “Kami masih menunggu instruksi dari atasan. Yang berhak mengusulkan PAW nantinya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan saat ini BPD masih menunggu arahan lebih lanjut,” jelasnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu. Kasi Pemerintahan Desa Kalicilik, Hariyanto, menyatakan bahwa hingga kini belum ada arahan atau keputusan terkait pilkades dari pemerintah daerah. “Kami sifatnya masih menunggu. Belum ada instruksi apa pun dari tingkat lebih atas,” ujarnya.
Daftar Desa dengan Kekosongan Jabatan Kades
Berikut adalah daftar desa yang mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat meninggal dunia:
Desa Bungur, Kecamatan Kanor
Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu
Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem
Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno
Desa Jawik, Kecamatan Tambakrejo
Desa Sumbangtimun, Kecamatan Trucuk
Desa Miyono, Kecamatan Sekar
Desa/Kecamatan Sugihwaras
Desa Jumok, Kecamatan Ngraho
Sementara itu, desa-desa yang mengalami kekosongan jabatan kades akibat kasus pidana meliputi:
Desa/Kecamatan Kapas
Desa Kanten, Kecamatan Trucuk
Desa Deling, Kecamatan Sekar
Desa Punggur, Kecamatan Purwosari
Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo
Empat desa di Kecamatan Padangan, yakni Desa Dengok, Desa Tebon, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen
Menanti Keputusan Pemerintah
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama dalam hal pelayanan dan pembangunan desa yang menjadi tanggung jawab kepala desa.
Dengan jumlah desa yang cukup banyak mengalami kekosongan, masyarakat berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengisian jabatan kades, baik melalui pilkades reguler maupun mekanisme PAW.
Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan kebijakan terkait pilkades akan dikeluarkan. Masyarakat desa pun masih harus bersabar sembari menunggu keputusan dari pemerintah daerah dan pusat. (bbs)