WartaDesaku.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, menyatakan akan memperjuangkan agar gaji pendamping desa tetap dapat dibayarkan secara penuh, selama satu tahun atau 12 bulan.
Ia menyampaikan dalam rapat bersama Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, saat ini anggaran untuk gaji pendamping desa hanya mencukupi untuk pembayaran selama 10 bulan, usai adanya efisiensi anggaran, sehingga Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) akan kembali mengusulkan penambahan anggaran terkait hal itu.
“Jadi, insya Allah akan kami usulkan nanti. Sekali lagi, kami sampaikan di forum terbuka ini, pendamping desa enggak perlu galau, insya Allah aman.” ucap Yandri Susanto, seperti dilansir detiksumsel.com, pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam rapat yang digelar untuk membahas langkah efisiensi anggaran usai adanya rekonstruksi itu, Yandri Susanto menyampaikan bahwa semula besaran efisiensi anggaran di Kemendes dan PDT tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp1.034.396.000.000 atau 47,18 persen dari pagu total Rp2.192.387.697.000, sehingga pagu efektif menjadi Rp1.157.991.697.000.
Lalu, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Kemendes PDT dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Selasa, tanggal 11 Februari 2025, disampaikan rekonstruksi efisiensi anggaran belanja Kemendes PDT tahun anggaran 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000.
Dengan demikian, kata Yandri Susanto, alokasi anggaran yang bisa digunakan adalah sebesar Rp1.469.656.176.000 dengan rincian rupiah murni Rp1.451.046.304.000 dan hibah luar negeri sebesar Rp18.609.872.000.
Salah satu pos belanja yang terdampak efisiensi anggaran adalah belanja honorarium pendamping desa. Yandri Susanto mengatakan, total pagu awal honorarium pendamping desa adalah Rp1.486.592.814.000. Lalu, dilakukan efisiensi sebesar 37,32 persen sehingga anggaran honorarium pendamping desa menjadi Rp931.777.933.000.
“Untuk memenuhi kekurangan honorarium pendamping selama satu tahun, anggaran akan diusulkan kembali kepada Menkeu.” kata mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia itu.
Diketahui, besaran gaji pendamping desa diatur berdasarkan Peraturan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2022 tentang Honorarium dan Bantuan Biaya Operasional Tenaga Pendamping Profesional.
Komponen gaji pendamping desa terdiri dari honorarium dan bantuan operasional yang besarannya tergantung pada jenis pendamping dan wilayah tugas. Honorarium pendamping desa diketahui berkisar dari Rp2.052.000 hingga Rp4.861.000. Lalu, ada pula biaya bantuan operasional mulai dari Rp1.252.800 hingga Rp2.281.480. (ohs)