WartaDesaku.id — Dalam pengelolaan Dana Desa, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal utama. Berdasarkan Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2023, Kepala Desa (KADES) serta seluruh perangkat desa, dilarang menjadi pelaksana proyek desa maupun mengambil keuntungan pribadi dalam bentuk apa pun dari proyek yang didanai oleh Dana Desa.
Siapa yang Berhak Melaksanakan Proyek Dana Desa?
Sesuai aturan yang berlaku, pelaksanaan proyek desa hanya boleh dilakukan oleh tiga pihak, yakni Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk khusus oleh desa. Tim ini bertanggung jawab dalam merancang, melaksanakan, dan mengawasi proyek pembangunan di desa.
Swakelola yang dilakukan oleh masyarakat desa, sesuai dengan prinsip gotong royong dan pemberdayaan masyarakat. Kemudian Pihak ketiga, seperti penyedia jasa konstruksi atau pihak lain yang dipilih melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Aturan ini dibuat untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa dan perangkatnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat desa.