Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Sungai Lilin mengikuti Rapat Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin adan BPS, pada hari Jum'at tanggal 7 Oktober 2022. (foto : frd)
Kepala Desa dan Lurah di Kecamatan Sungai Lilin mengikuti Rapat Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin adan BPS, pada hari Jum'at tanggal 7 Oktober 2022. (foto : frd)

Kepala Desa Di Muba Harus Sukseskan Regsosek Tahun 2022

WartaDesaku.id — Menjelang pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 yang bakal dimulai pada 15 Oktober 2022 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Muba, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Regsosek seluruh desa dan kelurahan secara virtual di Ruang Rapat Bupati Muba, pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022.

Pj. Bupati Muba, Drs. H. Apriyadi, M.Si., langsung memimpin Rakor tersebut, yang dihadiri 15 Camat dan 241 Kepala Desa atau Lurah. Dirinya menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) bersyukur dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem. Meski pelaksanaan Regsosek ini terkesan mendatang, tetapi diyakininya bakal mendapatkan manfaat yang luar biasa untuk pengentasan kemiskinan.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh camat dan kades dalam Kabupaten Muba, agar benar-benar mendukung Program Regsosek. Ini kesempatan kita untuk mendapatkan dan memperoleh data. Apapun hasil dari pendataan ini, kita bisa menentukan klaster-klaster penduduk.” ucapnya.

Karena pentingnya Regsosek ini, H. Apriyadi menginstruksikan kepada semua elemen, perangkat daerah, camat, dan kades, agar bekerja sama dengan BPS untuk mensukseskan pelaksanaan Regsosek ini.

“Saya merasakan sendiri Regsosek ini penting, jangan sampai kita terus terbentur data dalam melaksanakan program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan. Contohnya Program PKH dan BPNT, masih banyak yang diributkan karena ada yang belum tepat sasaran. Kita maklum akan hal itu, namun kita tidak punya wewenang untuk menghentikan, karena itu program bantuan dari pusat.” ujar Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu.

Oleh karena itu, jelasnya, Pemerintah Daerah (Pemda) harus bisa mengambil peluang melalui Regsosek yang dibiayai oleh APBN. “Insya Allah dengan niat yang baik dan tulus, saya yakin kita pasti bisa mendapatkan data yang terbaik, sehingga bisa kita gunakan untuk semua program pembangunan di Muba. Data by name by adress bisa diperoleh,a rtinya data ini nantinya valid dan bisa dipertanggungjawabkan.” tegas H. Apriyadi.

Kandidat Doktoer dari Universitas Sriwijaya itu, juga mengingatkan kepada semua Kepala Desa agar segera melakukan Rakor dengan semua perangkat daerah, hingga ketua RT dan para petugas lapangan yang sudah dibina oleh BPS.

“Pelaksanaan Regsosek ini akan dimulai 15 Oktober mendatang. Oleh karena itu, para Kepala Desa dan lurah segera lakukan Rakor lanjutan di desa masing-masing dengan semua petugas dan perangkat daerah. Sampaikan materi teknis Regsosek dari pihak BPS kepada semua pihak. Kegiatan Regsosek ini akan kita nilai, kecamatan atau desa yang paling bagus, aktif, dan rapi, kita kasih reward. Sebaliknya yang lambat dan kurang baik, diberi sanksi.” ujar Apriyadi.

Menurut Kepala BPS Muba, Trio Wira Dharma, S.S.T., M.M., Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan, yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya, hingga tingkat desa atau kelurahan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemkab Muba untuk mensukseskan Regsosek ini. Dari seluruh kabupaten atau kota se Indonesia, Kabupaten Muba termasuk salah satu dari tujuh daerah yang dijadikan percontohan pelaksanaan kegiatan ini.” bebernya. (frd)

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *