Komite I DPD Republik Indonesia Gelar RDPU Inventarisir Pengawasan Undang-Undang Desa

Uncategorized309 Dilihat

WartaDesaku.id, Jakarta — Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar atau ahli, pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, di Jakarta.

RDPU itu bertujuan untuk melakukan inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang dinilai masih menimbulkan permasalahan.

Ketua Komite I DPD Republik Indonesia, Andi Sofyan Hasdam, mengatakan, kebijakan afirmasi yang besar kepada desa, berpeluang menghasilkan perubahan besar bagi pemerintah dan masyarakat desa di seluruh Indonesia, berupa kemandirian desa.

Tetapi, di sisi lain, afirmasi yang besar kepada desa, juga dapat menciptakan hasil yang berlawanan, sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan baru bagi desa.

“Beberapa persoalan yang muncul, antara lain lemahnya kapasitas aparat desa untuk mengimplementasikan UU Desa dan ketidakcakapan dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban yang dapat menuju kepada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.” kata Andi Sofyan Hasdam, melalui keterangan resmi yang diterima hari Senin, tanggal 3 Maret 2025.

Berita Lainnya :  Camat dan Warga Sanga Desa Gotong Royong Timbun Jalan Rusak

Anggota Komite I DPD Republik Indonesia asal Provinsi Lampung, Abdul Hakim, mengatakan, perlunya untuk melakukan pemaparan secara detail, telaah dari analisis regulasi. Sebagai tindak lanjut dari hasil menjaring aspirasi, Komite I dapat mengkaji perangkat regulasi turunan dari Undang-Undang Desa.

“Dari analisis regulasi, perangkat turunan yang mana yang mengakibatkan itu. Apakah PP, Permen, atau regulasi mana yang membuatnya jadi seperti kolonisasi. Jika harus direvisi, pasal mana yang perlu direvisi.” ujar Abdul Hakim.

Sebelumnya, Pakar Pemerintahan Desa, Sutoro Eko Yunanto, menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya selama 11 tahun terakhir, Undang-Undang Desa dikuasai oleh teknorasi yang selalu melakukan kolonisasi desa.

Misi Undang-Undang Desa, masih jauh dari harapan. Undang-Undang Desa masih mengalami reduksi, distorsi, tidak terjadi koherensi serta konsistensi.

Berita Lainnya :  Pj. Bupati Kabupaten Muba Ingatkan ASN untuk Tidak Golput

“Pendekatannya teknokratis. UU Desa diatur peraturan menteri, peraturan daerah, peraturan bupati. Semangatnya hanya pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam Perda atau Perbup. Biasanya copy-paste. Jika asas rekognisi, salurannya langsung dari pusat ke desa.” ucapnya.

Ia menilai, karena kuasa atas desa, desa dijadikan obyek. Sehingga, perkembangan desa tidak sesuai nilai dan semangat Undang-Undang Desa. Desa dihadapkan dengan pasal, ayat, syarat, dan prosedur dalam regulasi.

“Hak dan kewenangan desa dibunuh, diutamakan pada kewajiban dan tanggungjawab desa, khusus pada uang semata. Dengan dana desa, kepala desa dibikin jadi mandor proyek yang harus patuh pada aturan dan siap melayani menteri.” pungkasnya. (hs)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *