WartaDesaku.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi sektor Sumber Daya Alam, khususnya perkebunan sawit, di Kabupaten Musi Rawas (MURA).
Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Lima tersangka yang ditetapkan adalah RM, Bupati Musi Rawas periode 2005-2015, ES, Direktur PT. DAM tahun 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan Musi Rawas 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011 dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.” kata Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel di Palembang, pada hari Selasa, tanggal 4 Maret 2025.
Modus Korupsi : Penyalahgunaan Lahan Sawit Tanpa Izin
Vanny Yulia Eka Sari menambahkan, para tersangka diduga secara melawan hukum menerbitkan izin, menguasai, dan menggunakan lahan negara tanpa hak seluas 5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
“Lahan ini digunakan untuk perkebunan sawit PT. DAM, bagian dari total 10.200 hektare lahan negara yang terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.” terang dia.
Barang Bukti dan Penyitaan Aset
Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel telah menyita berbagai barang bukti, antara lain:
✅ Lahan sawit seluas ±5.974,90 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas
✅ Dokumen-dokumen penting terkait perizinan dan pengelolaan lahan
✅ Uang senilai Rp 61,3 miliar yang diserahkan secara sukarela oleh PT. DAM
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan 60 Saksi
Sebelum menetapkan status tersangka, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 saksi. Empat tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah cukup bukti, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara itu, tersangka BA (Kepala Desa Mulyoharjo), telah dipanggil tiga kali secara patut, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan:
âž¡ Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Primair).
âž¡ Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).
Kejati Sumsel Akan Terus Dalami Kasus Ini
Masih kata Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
“Selain itu, tindakan hukum lainnya juga akan segera dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan korupsi dalam kasus ini.” jelas dia.
Kasus ini menunjukkan bagaimana penyalahgunaan lahan negara dapat merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (ril)