MANOKWARI, wartadesaku.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menetapkan Kampung Soribo, Distrik Manokwari Barat, Manokwari, Papua Barat, menjadi kampung atau desa percontohan sadar hukum.
Kepala Distrik Manokwari Barat, Isak Waramori mengatakan bahwa penetapan Kampung Soribo sebagai kampung percontohan sadar hukum setelah melalui tahapan penelitian dan penilaian langsung dari KPK RI.
“Kepala kampung sudah menerima piagam dan penghargaan dari KPK di Jakarta,” kata Waramori dilansir laman resmi antara, Minggu, 14 Juli 2024.
Isak Waramori mengatakan bahwa Kampung Soribo terpilih sebagai percontohan sadar hukum karena pelayanannya telah berjalan sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku.
Dalam memberikan pelayanan masyarakat, kata dia, pemerintah kampung mengikuti semua undang-undang, peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan kampung itu sendiri.
“Dengan begitu, masyarakat di Soribo juga selalu mematuhi peraturan, masyarakat tertib mengikuti peraturan-peraturan yang berlaku dalam segala urusan yang berhubungan dengan pemerintah kampung,” ujarnya.
Awalnya, lanjut dia, tim dari KPK RI melakukan penelitian dan penilaian di dua kampung, yaitu Kampung Soribo dan Kampung Aimasi di Distrik Prafi.
Tim KPK RI mendatangi langsung kedua kampung tersebut untuk melakukan penilaian berdasarkan wawancara dan pemeriksaan dokumen-dokumen. Namun, akhirnya Kampung Soribo yang ditetapkan sebagai kampung percontohan sadar hukum.
“Kampung Soribo jadi satu-satunya kampung di Kabupaten Manokwari yang mendapat predikat sadar hukum dari KPK RI,” ujarnya. (*)