Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (foto : jawapos.com)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (foto : jawapos.com)

KPU Buka Pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

WartaDesaku.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pembukaan Pendaftaran Partai Politik (Parpol) dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Parpol pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022. Pendaftaran Parpol akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

KPU juga menyampaikan bahwa waktu pendaftaran dari tanggal 1 sampai tanggal 13 Agustus 2022, dimulai pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir yakni tanggal 14 Agustus 202, pendaftaran dimulai pada pukul 08.00 sampai 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Parpol Calon Peserta Pemilu atau Perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan, dengan menyampaikan dokumen Surat Pendaftaran Partai Politik dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol.

Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, Parpol yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), yakni 39 Parpol Nasional dan 8 Parpol Lokal Aceh.

Adapun Parpol Nasional yang sudah melakukan pendaftaran yakni Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Swara Rakyat Indonesia (PARSINDO), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.

Kemudian, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat (GELORA) Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (PERKASA).

Selain itu ada juga Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI), Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Reformasi, Partai Kedaulan, dan Partai Republik.

Terakhir yakni Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Rakyat, Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRIS), Partai Damai Sejahtera Pembaharuan (PDSP), Partai Republik Satu, dan Partai Kedaulatan Rakyat.

Laporan :
Redaktur/Editor :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *