Langkah Proaktif Pemkab Muba Lakukan Pemantauan Stok dan Pasokan Gas LPG 3 kg

Uncategorized63 Dilihat

WartaDesaku.id — Kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang penjualan Gas LPG Subsidi 3 Kilogram (Kg) di tingkat pengecer, mulai menimbulkan dampak signifikan di berbagai wilayah Indonesia. Antrian panjang di pangkalan resmi, menunjukkan betapa pentingnya pasokan gas ini bagi masyarakat.

Kebijakan yang berlaku sejak 1 Februari 2025 itu, mengharuskan Gas LPG 3 Kg, atau yang lebih dikenal dengan sebutan gas melon, hanya dijual di pangkalan resmi, meninggalkan pengecer dan warung-warung.

Menanggapi situasi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) langsung, bergerak cepat melakukan pemantauan distribusi, stok, dan pasokan gas. Tim pemantau, yang dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis) Dagperin Kabupaten Muba, Azizah, turun ke lapangan untuk memastikan kelancaran pasokan.

Berita Lainnya :  Peran dan Tanggung Jawab Kepala Desa dalam Membangun Masyarakat

Dari hasil pemantauan yang dilakukan, didapatkan kesimpulan bahwa di tingkat agen, distribusi berjalan normal, dengan pasokan stabil sessuai jadwal mingguan. Sedangkan di tingkat pangkalan, masih terpantau aman, dengan pasokan yang dilakukan 1-2 kali per minggu, dan harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sementara itu, di tingkat pengecer, gas 3 Kilogram tidak lagi dijual. Banyak yang melaporkan bahwa tidak menerima pasokan dari pangkalan, dalam lebih dari satu minggu.

Azizah pun mengingatkan kepada semua pihak, untuk mematuhi larangan penjualan gas di pengecer. Masyarakat diimbau untuk membeli gas langsung dari pangkalan resmi yang ditunjuk.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Bupati Kabupaten Muba, Sandi Fahlepi, menyatakan bahwa dalam upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi pasokan gas LPG 3 Kilogram, pihaknya berencana melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak, yakni Pertamina, BPH Migas, dan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Berita Lainnya :  Terancam Hukuman Berat, Kades dan Sekdes Desa Kohod Resmi Tersangka Korupsi Pagar Laut

“Rakor tersebut bertujuan untuk membahas konversi pengecer menjadi pangkalan, serta memastikan semua pihak memahami dan mematuhi ketentuan yang ada.” tuturnya.

Dirinya pun menuturkan, langkah pro aktif Pemkab Muba dalam memantau dan mengelola pasokak gas LPG 3 Kg, menunjukan komitmen untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan distribusi gas subsidi ini dapat berjalan dengan lancar, tanpa kendala yang berarti.” pungkas Sandi Fahlepi. (*)

Pasang Iklan Banner Atas di WartaDesaku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *