WartaDesaku.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan bahwa Partai Ummat besutan Amien Rais, telah resmi ditetapkan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Sebelumnya, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, lantaran tidak memenuhi syarat di dua wilayah Indonesia, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, Penetapan ini dilakukan setelah Partai Umum dinyatakan lolos verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara. Partai Ummat mendapatkan nomor urut 24 untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal itu ditetapkan dalam Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat yang dilaksanakan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), hari Jumat tanggal 30 Desember 2022.
“Menyatakan Partai Ummat menjadi peserta Pemilihan Umum.” ucap Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU Republik Indonesia, dikutip dari SINDONEWS.com
Dengan begitu, ada 18 partai nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Yaitu : PDI Perjuangan, PKS, Perindo, NasDem, PBB, PKN, Garuda, Demokrat, Gelora, Hanura, Gerindra, PKB, PSI, PAN, Golkar, PPP, Partai Buruh, dan Partai Ummat. (Ali Akbar)
Laporan : Redaksi WartaDesaku.idRedaktur/Editor :