WartaDesaku.id — Belum sempat menikmati hasil kejahatannya, dua pencuri getah karet warga Desa Meranjat III, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus Tim Macan Putih Polsek Indralaya.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Indralaya, AKP Herman Romlie, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya, IPDA Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H., kepada wartadesaku.id, menyampaikan, dua pelaku pencurian tersebut yakni Dodi Irawan (38) dan Romhan (36), warga Desa Tanjung Dayang Utara, Indralaya Selatan, berhasil diamankan kurang dari 24 jam dari waktu mereka melakukan kejahatan.
“Tim berhasil Macan Putih berhasil meringkus kedua pelaku, berawal dari laporan korban, Nazaruddin, pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022. Korban mengaku kehilangan Getah Karet di kebunnya yang berada di kawasan Desa Meranjat III, pada hari Jum’at malam sekitar pukul 23.30 WIB.” ujarnya pada hari Minggu tanggal 11 September 2022.
AKP Herman Romlie menambahkan, korban melaporkan kejadian yang dialaminya, berdasarkan keterangan saksi yang menyebutkan bahwa kedua pelaku mengambil getah karet dari kebun yang diwadahi karung.
“Berdasarkan laporan tersebut, segera Tim Macan Putih Polsek Indralaya yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA Zulkarnain Afianata, bergerak untuk mengamankan pelaku yang sudah diketahui keberadaannya. Dan akhirnya, tanpa perlawanan, kedua pelaku berhasil diringkus di kediaman masing-masing bersama barang bukti kejahatan mereka, termasuk dua motor matic merek Honda yang diduga digunakan saat mereka beraksi, dibawa ke Mapolsek Indralaya.” tegasnya.
Dia menjelaskan, aksi pencurian getah karet tersebut, mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp3 juta. “Dan atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.” pungkas AKP Herman Romlie. (van)
Laporan :Redaktur/Editor :