Probolinggo, wartadesaku.id – Mantan penjabat (pj) kepala desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diduga korupsi dana desa (DD) untuk karaoke.
Tak urung mantan Pj Kades tersebut ditangkap oleh anggota unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Probolinggo Kota karena diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 200 Juta.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa malah dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk bersenang-senang di tempat karaoke.
Setelah ditangkap, tersangka yang diketahui berinisial S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, hanya bisa tertunduk lesu.
S diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa selama masa jabatannya sebagai penjabat kepala desa dari 10 September 2021 hingga 11 April 2022, menggantikan kepala desa sebelumnya yang pensiun.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan, dugaan penyelewengan Dana Desa ini terungkap berawal dari laporan adanya tindak korupsi.
“Unit Tipikor kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bukti adanya dugaan penyelewengan Dana Desa,” kata Didik dilansir dari beritasatu, Sabtu (6/7/2024).
Selama masa jabatannya, tersangka menerima pencairan dana Dana Desa dalam tiga tahap pada 2021 dan 2022. Pada anggaran 2021, ia menerima Dana Desa tahap II dan III, sedangkan untuk 2022 menerima pada tahap I. Total dana yang diterima mencapai Rp 1.007.761.800.
Dari total dana desa yang dicairkan, tersangka menyelewengkan sekitar Rp 212.501.831 yang seharusnya digunakan untuk pekerjaan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.
Sebagian dana itu digunakan untuk berobat, membayar pajak tanggungan mantan kepala desa sebelumnya, dan untuk karaoke. (bbs)