WartaDesaku.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, secara tegas mengingatkan Para Kepala Desa untuk tidak menyelewengkan Dana Desa, karena pasti bakal diketahui oleh Aparat Penegak Hukum. Apalagi, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggai (Kemendes PDT) telah menggandeng POLRI untuk pengawasan Dana Desa ini.
“Kepada kepala desa, anda tidak bisa main-main. Apa yang anda lakukan, datanya ada semua, detail. Sekarang, sudah enggak bisa lagi ditutup-tutupi.” kata Yandri Susanto, di Kantor Kemendes PDT di Jakarta, pada hari Selasa, tanggal 4 Februari 2025.
Ia mengungkapkan, telah bertemu dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena memperoleh laporan mengenai penyelewengan Dana Desa oleh oknum-oknum Kepala Desa. Yandri Susanto juga mengatakan bahwa dalam pertemuan itu, PPATK memaparkan transaksi pemanfaatan dana desa periode Januari hingga Juni 2024.
“Ini hasilnya sudah kami pegang, dimana dari informasi awal yang kami dapatkan dari PPATK itu, bahwa ada oknum-oknum kepala desa dan oknum-oknum lainnya, seperti camat dan oknum pribadi, pihak desa, yang menyelewengkan dana desa. Yang tadi disampaikan periode Januari-Juni 2024.” tuturnya.
Mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia itu, menyampaikan, penyelewengan dana desa itu diduga digunakan untuk judi online dan hal-hal lainnya. “Dana desa itu disinyalir digunakan oleh oknum kepala desa, memang enggak banyak, ada beberapa kepala desa. Itu digunakan untuk judi online. Ada juga digunakan untuk peruntukkan yang tidak jelas.” ucapnya.
Ia menyampaikan pula, bahwa semua transaksi penggunaan dana desa selama periode Januari-Juni 2024 itu tercatat secara mendetail. “Tadi kelihatan semua, tanggal berapa mereka ngambil, ke mana larinya, berapa jumlah, berapa lama mengendap di sini. Jelas sekali.” tegasnya.
Yandri Susanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti temuan PPATK itu, agar Dana Desa tidak lagi menjadi bancakan oknum-oknum di desa, dan tidak lagi terulang pada tahun 2025 atau tahun-tahun berikutnya. “Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, apakah itu kepolisian maupun kejaksaan, ini kami minta untuk ditindaklanjuti, supaya tidak terulang kembali.” terangnya.
Apalagi, saat ini dana desa akan mulai turun ke desa-desa, transfer dari Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. “Kami akan bergerak cepat, supaya oknum-oknum itu segera ditindak secara tegas, itu menjadi pembelajaran bagi kepala-kepala desa yang lain harus taat dan patuh dalam menggunakan Dana Desa.” pungkasnya.
Untuk itu, nantinya Kemendes PDT bakal menggenjot lagi pengawasan penyaluran Dana Desa ini, agar tidak lagi dijadikan bancakan oleh oknum-oknum tertentu di desa. Salah satu solusinya adalah digitalisasi desa, termasuk soal pelaporan keuangan desa, agar tidak bisa disalahgunakan lagi. (firman)
1 komentar