Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Sebut 20 Persen Dana Desa Digunakan Untuk Keperluan Ketahanan Pangan

Dana Desa22 Dilihat

BekisarMedia.id — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Republik Indonesia, Yandri Susanto, kembali melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024, tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Setelah sebelumnya dilakukan secara virtual bersama para Kepala Desa di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi, kali ini dilakukan bersama Kepala Desa di Provinsi Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau,

Dalam sosialisasi tersebut, Yandri Susanto mengatakan, Permendesa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Menurutnya, Dana Desa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Pada tahun 2025, Sebanyak Rp71 triliun Dana Desa digelontorkan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Desa. Sejak tahun 2015 sampai saat ini, total Dana Desa yang telah dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dari APBN ke Pemerintah Desa, mencapai Rp610 Triliun.

“Oleh karena itu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama jajaran instansi pemerintah terkait, terus mengawal dan memastikan proses percepatan dan pengendalian pemanfaatan Dana Desa dapat bermanfaat secara maksimal.” ujarnya.

Berita Lainnya :  Desa Talaga Jadi Tuan Rumah Kick Off Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional Tahun 2024

Ia kemudian menjabarkan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025, sesuai dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024, yakni, Fokus Penanganan Kemiskinan Ekstrem sebesar 15 persen untuk Bantuan Langsung Tunai. Kedua, Penguatan Desa yang adaptif terhadap perubahan Perubahan Iklim.

Ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan, termasuk pencegahan stunting. Fokus Keempat yaitu Dukungan Terhadap Program Ketahanan Pangan atau Swasembada Pangan.

Yandri Susanto berkomitmen untuk fokus menyukseskan program ini. Menurutnya, hal ini penting, karena sesuai dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. “Jumat kemarin, saya sebagai Menteri desa dan PDT, diundang oleh bapak presiden Prabowo Subianto untuk rapat kabinet terbatas, yaitu tentang makan siang bergizi.” tutur mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan (MPR) Republik Indonesia itu.

Lebih lanjut, Ia mengatakan, Kemendes dan PDT diberi tanggung jawab oleh Presiden Republik Indonesia untuk menyediakan bahan baku makan siang bergizi. “Dari mana dananya? Itu dari dana desa yang 20 persen ini, ya 71 triliun. Kalau kita ambil 20 persen, berarti hampir sekurang-kurangnya Rp16 triliun dana desa untuk ketahanan pangan.” ungkapnya.

Berita Lainnya :  Aplikasi Jaga Desa Diyakini Mendes PDT Dapat Menjadi Solusi Permasalahan Hukum Masyarakat Desa

“Sekurang-kurangnya ya, tidak boleh kurang dari Rp16 triliun. Sekurang-kurangnya dana desa, itu digunakan untuk ketahanan pangan sebesar 20 persen. Nah, bagaimana kalau 30 persen? Ya boleh. Bagaimana kalau 25 persen? Boleh, sekurang-kurangnya Rp16 triliun, berarti bisa juga sampai ke angka 20 triliun, sebagaimana yang saya sampaikan di istana negara kemarin.” sambungnya.

Fokus Kelima, Pengembangan Potensi Keunggulan Desa. Keenam, Dana Desa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital. Ketujuh, Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal serta program sektor prioritas lainnya di desa.

Untuk mengawal dana yang sedemikian besar itu, Yandri Susanto menggandeng Jaksa Agung Muda Intelejen Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan dan pendampingan. Sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan hukum yang berkaitan dengan kepala desa beserta perangkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *