WartaDesaku.id — Buntut permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp165 juta kepada sejumlah perusahaan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Klapanunggal, Bupati Kabupaten Bogor akhirnya turun tangan.
Bupati Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto, melakukan pemanggilan kepada Kades Klapanunggal, Ade Endang Saripudin. Selain itu, Ia juga memberikan tugas kepada Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ade Endang Saripudin.
“Sudah kami lakukan pemanggilan yang bersangkutan. Inspektorat, sudah kami minta untuk menindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” kata Rudy Susmanto, seperti dikutip dari Detik Sumsel, pada hari Jum’at, tanggal 4 April 2025.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengungkapkan bahwa sejak awal Bupati Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai larangan permintaan THR bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Perangkat Desa.
“Bupati Bogor sudah membuat edaran pada tanggal 24 Maret, terkait dengan larangan permintaan THR. Secara eksplisit, didalamnya bagi ASN atau perangkat desa dan yang memang melayani masyarakat, untuk tidak melakukan permintaan THR.” tuturnya.
Ia pun memastikan, saat ini Inspektorat Kabupaten Bogor sedang menentukan tindakan untuk Kades Klapanunggal, demi meningkatkan kewibawaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ke depan.
Sebelumnya, Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, melayangkan permohonan THR ke sejumlah perusahaan di wilayahnya dengan surat menggunakan kop resmi Pemdes Klapanunggal.
Dalam surat permohonan tersebut, terdapat rincian berbagai kebutuhan. Diantaranya yakni bingkisan sebanyak 200 paket senilai Rp30 juta, uang saku THR sebanyak 200 amplop sebesar Rp100 juta, kain sarung sebanyak 200 paket dengan anggaran Rp20 juta, dan konsumsi sebanyak 200 paket seharga Rp5 juta.
Kemudian, penceramah sebesar Rp1,5 juta, pembaca ayat suci Al Qur’an Rp1,5 juta, sewa pengeras suara Rp2 juta, serta biaya tidak terduga sebesar Rp5 juta.
Rencananya, dana sebesar Rp165 juta itu, akan digunakan untuk mendukung kegiatan halal bi halal dengan mengundang berbagai elemen masyarakat, yakni RT, RW, Karang Taruna, dan lembaga desa lainnya. (abd)