Jumat, 29 September 2023
Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pada Pembacaan Putusan Uji Materi Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023. (foto : wartadesaku.id/aprizal)
Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pada Pembacaan Putusan Uji Materi Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023. (foto : wartadesaku.id/aprizal)

MK Putuskan Pileg 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

WartaDesaku.id –– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materi Pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur tentang Sistem Pemilihan Umum (Pemilu) Proporsional Terbuka. Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 itu, maka Pemilu yang bakal digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang, tetap memakai sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Hakim Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang Pembacaan Putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Mahkamah mempertimbangkan implikasi dan implementasi penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata disebabkan oleh pilihan Sistem Pemilu. Hakim Konstitusi, Sadli Isra, mengatakan, dalam setiap Sistem Pemilu terdapat kekurangan yang bisa diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Dirinya menuturkan, menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.

Adapun permohonan uji materi ini diajukan pada 14 November 2022. MK menerima permohonan dari lima orang yang keberatan dengan Sistem Proporsional Terbuka. Mereka ingin sistem proporsional tertutup yang diterapkan.

Dengan sistem proporsional tertutup, pemilih tidak bisa memilih Calon Anggota Legislatif (Caleg) langsung. Adapun pemilih hanya bisa memilih partai politik, sehingga partai punya kendali penuh menentukan siapa yang duduk di parlemen.

Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi dan Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka memilih pengacara dari kantor hukum Din Law Group sebagai kuasa.

Dari seluruh paprol di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang ingin Sistem Proporsional Tertutup diterapkan. Sementara parpol lainnya meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.

Mayoritas partai politik menegaskan, sistem pemungutan suara yang dipakai dalam pemilu adalah kewenangan pembuat undang-undang yakni presiden dan DPR. Karena itu, mereka merasa MK tidak berwenang untuk mengubahnya lewat putusan uji materi. (ap)

Editor : -

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *