Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi, menerima cendera mata dari Koordinator Tim Program Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik INdonesia saat Focus Group Discussion dalam rangka Revisi Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah, di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis tanggal 2 November 2023. (foto : dpd.go.id)
Pj. Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Lalu Gita Ariadi, menerima cendera mata dari Koordinator Tim Program Panitia Musyawarah Dewan Perwakilan Daerah Republik INdonesia saat Focus Group Discussion dalam rangka Revisi Peraturan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah, di Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari Kamis tanggal 2 November 2023. (foto : dpd.go.id)

PANMUS DPD Republik Indonesia Gelar FGD Revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012

WartaDesaku.id, Nusa Tenggara Barat — Panitia Musyawarah (PANMUS) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka revisi Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanan Pengawasan DPD RI, di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada hari Kamis tanggal 2 November 2023.

Rapat tersebut dibuka langsung oleh Pj. Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi, dan dihadiri para Senator (sebutan untuk anggota DPD) yakni Darmansyah Husein sebagai Koordinator Tim Program Panmus DPD Republik Indonesia dan anggota tim yaitu Achmad Sukisman, Mohammad Afnan Hadikusumo, Amang Syafrudin, Dedi Iskandar Batubara, dan Fadel Muhammad.

“Perlunya kebutuhan optimalisasi pengawasan DPD, khususnya dalam rangka memastikan Otonomi Daerah terlaksana dengan baik di daerah.” ucap Lalu Gita Ariadi membuka acara.

Baca Juga :  Tarif Listrik Akan Naik Lima Kali Lipat Jika Tidak Lakukan Ini

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana, berpendapat bahwa ada kebutuhan untuk memastikan optimalisasi peran DPD pada fungsi pengawasan untuk mengimbangi fungsi lainnya seperti Anggaran dan Legislasi. “Hal ini menuntut dukungan infrastruktur regulasi, lembaga, dan kultur, sehingga DPD lincah melakukan peran dimaksud.” jelas Lalu Wira Pria Suhartana.

Pada kesempatan tersebut, anggota DPD Republik Indonesia yakni Darmasnyah Husein, mengungkapkan, selama ini DPD mempedomani Peraturan DPD Nomor 6 Tahun 2012 dalam melakukan implementasi fungsi pengawasan. Namun, seiring dengan perubahan berbagai regulasi, seperti perubahan Tata Tertib (Tatib) DPD, maupun perubahan UU MPR, DPR dan DPD (MD3) serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP), terdapat kebutuhan mendesak meninjau kembali Peraturan DPD menyangkut pedoman pengawasan di atas.

Baca Juga :  Kunjungi PP Muhammadiyah, Menkopolhukam Bahas Empat Hal Penting

“Ini merupakan konsekuensi untuk menampung dinamika internal dan eksternal politik kelembagaan. Serta aspirasi masyarakat yang menuntut DPD responsif dalam menyuarakan kehendak publik.” tegas Darmansyah Husein.

Pada FGD ini, diharapkan agar terdapat percepatan revisi Peraturan DPD terkait Pedoman Pelaksanaan Pengawasan DPD, sehingga semua pihak memiliki acuan dan referensi untuk berkontribusi terhadap peran DPD saat melakukan fungsi pengawasan sebagai bagian dari mandatory konstitusional dari konstitusi.

“Dengan percepatan revisi peraturan, DPD akan semakin menguat kualitasnya. Sehingga berdampak signifikan bagi advokasi kepentingan daerah di level nasional,” pungkas Senator dari Bangka Belitung tersebut. (*)

Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Laporan :
Editor : Oyong Hairudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *