Pemkab OKU Tetapkan 10 Desa Mandiri, Miliki Beberapa Keunggulan

OKU, wartadesaku.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, tetapkan 10 desa mandiri.

Pemkab OKU menetapkan desa mandiri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten OKU.

M Al Ghazali Kepala Bidang Penataan Desa dan Pembangunan Dinas PMD OKU, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan pemutakhiran data Indeks Desa Membangun (IDM).

“Dan berhasil meningkatkan jumlah Desa Mandiri menjadi 10 desa yang tersebar di tujuh kecamatan di kabupaten OKU tersebut,” kata M Al Ghazali Kepala Bidang Penataan Desa dan Pembangunan Dinas PMD OKU dilansir antara, Selasa, 18 Juni 2024.

M Al Ghazali Kepala Bidang Penataan Desa dan Pembangunan Dinas PMD OKU mengatakan penilaian Desa Mandiri dilihat dari aspek IDM dan kelengkapan fasilitas umum serta jumlah penduduk.

Berita Lainnya :  Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumsel, Handry Pratama Putra Siap Jalankan Amanah Masyarakat Ogan Ilir dan OKI

“Saat ini Kabupaten OKU sudah memiliki sebanyak 10 Desa Mandiri dari sebelumnya atau pada tahun 2022 hanya terdapat sembilan desa yang tercatat sebagai desa mandiri,” terang dia.

Sebanyak 10 Desa mandiri tersebut yakni Desa Baturaden, Desa Batumarta 1 dan Desa Batumarta 2 yang berada di Kecamatan Lubuk Raja.

Selanjutnya, Desa Bindu dan Desa Mendala di Kecamatan Peninjauan dan Desa Lubuk Batang Baru yang terletak di Kecamatan Lubuk Batang.

Termasuk juga Desa Kedaton yang ada di Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya dan yang terbaru adalah Desa Karya Mukti di Kecamatan Sinar Peninjauan.

Sedangkan, kata dia, untuk di Kecamatan Baturaja Timur ada Desa Tanjung Baru dan Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat.

Berita Lainnya :  Bawaslu OKU Ingatkan Kepala Desa Agar Tidak Terlibat Politik Praktis

“Sebanyak 10 desa ini sudah melalui penetapan hasil pemutakhiran data IDM Tahun 2024,” ujarnya.

Dia menjelaskan Desa Mandiri memiliki beberapa keunggulan, salah satunya dalam pembagian nilai persen pada tahapan pencairan dana desa (DD).

“Untuk perbedaannya terdapat pada tahap penyaluran Dana Desa. Bagi Desa Mandiri akan diberikan pada tahap satu sebesar 60 persen dan tahap dua 40 persen,” ujarnya. (bbs)

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *