WartaDesaku.id — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar, menegaskan, keberadaan pendamping desa untuk mewujudkan pemerintahan berbasis masyarakat di tingkat desa.
Faktor berbasis masyarakat inilah yang membedakan Pemerintah Desa (Pemdes) dengan pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan seterusnya. Karena pada prinsipnya, Pemdes harus dibangun berbasis masyarakat atau sebaliknya, masyarakat yang membangun pemerintahan.
“Artinya, di dalam proses pembangunan desa, sebuah keniscayaan partisipasi warga masyarakat desa harus, dikedepankan. Tanpa partisipasi masyarakat desa, kita tidak akan bisa mengawal dana desa yang sudah sangat luar biasa besarnya yang dialokasikan ke desa.” kata Abdul Halim Iskandar, saat memimpin Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa di Kebun Raya Purwodadi, Pasuruan, Jawa Timur, hari Minggu tanggal 28 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, salah satu penggerak dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa adalah para pendamping desa. Sehingga hari ini, tidak bisa dikatakan bahwa tenaga pendamping desa memiliki spesifikasi keahlian. Menurutnya, pendamping desa memiliki keahlian yang general untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan.
“Sehingga kadang-kadang kita menyadari, dengan keterbatasan para pendamping desa, tapi kita selalu menuntut agar pendamping desa seperti malaikat, diminta tolong apa saja harus bisa.” ujarnya.
Maka dari itu, pendamping desa harus terus meningkatkan kemampuan diri, meskipun tidak mungkin untuk menguasai semua aspek pembangunan. Dengan kata lain, Pendamping desa perlu memiliki pengetahuan yang cukup untuk memahami masalah yang dihadapi masyarakat desa, dan membantu mencari solusi yang tepat.
“Diminta tolong merencanakan pembangunan bisa, dimintai tolong untuk membantu mengurus kesehatan bisa, dimintai tolong untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi bisa, dan akhirnya muncullah jargon slogan pendamping desa, bisa. Ini konsekuensi logis dari keberadaan pendamping desa.” ucap Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar.
Lebih lanjut Gus Halim mengatakan, dalam setiap Kementerian atau Lembaga, pasti ada pilar penopang utama. Di Kemendes PDTT, pilar penopang utamanya ada tiga. Pertama adalah menteri, kemudian birokrasi, dan yang ketiga adalah pendamping desa.
“Tiga pilar ini harus betul-betul bersinergi, birokrasi menteri dan pendamping desa. Itulah makanya selalu saya katakan di mana-mana bahwa pendamping desa adalah anak kandung Kemedes PDTT. Meskipun anak kandung yang belum dapat penghargaan sepenuhnya, sesuai dengan tugas-tugasnya, karena gaji pendamping desa masih terlalu kecil dibanding dengan pekerjaan yang di bebankan.” terangnya.
Apel Besar Kebangsaan bersama Pendamping Desa ini, diikuti 3.450 pendamping desa dari Kabupaten Pasuruan, Malang, Blitar, Lumajang, Batu, Jember, Probolinggo, Sidoarjo, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, Sumenep. (rifqi/ohs)