Pengertian Sekretaris Desa
Sekretaris Desa (Sekdes) adalah perangkat desa yang memiliki peran strategis dalam membantu Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, serta koordinasi dengan perangkat desa lainnya. Sekdes bertanggung jawab atas kelancaran administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, aset desa, serta pelayanan administratif kepada masyarakat.
Sebagai bagian dari struktur pemerintahan desa, Sekdes harus memastikan bahwa semua kegiatan desa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, posisi ini memegang peranan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum Sekretaris Desa
Tugas dan kewenangan Sekretaris Desa diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Mengatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi perangkat desa, termasuk Sekretaris Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa
- Menjelaskan lebih lanjut tentang struktur dan tugas perangkat desa.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Menentukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekdes serta perangkat desa lainnya.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Mengatur peran Sekretaris Desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan APBDes.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Desa
Sebagai perangkat desa yang memiliki peran sentral dalam administrasi dan tata kelola pemerintahan desa, Sekretaris Desa memiliki beberapa tugas utama sebagai berikut:
1. Membantu Kepala Desa dalam Administrasi Pemerintahan
- Mengelola administrasi desa, termasuk pencatatan surat masuk dan keluar.
- Membantu penyusunan Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa.
- Mengurus dokumentasi dan arsip desa agar tertata dengan baik.
2. Mengelola Keuangan dan Aset Desa
- Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) bersama Kepala Desa.
- Mengawasi penggunaan Dana Desa agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Mengelola aset desa, seperti tanah, bangunan, dan fasilitas umum lainnya, agar dapat digunakan dengan optimal.
3. Menyusun Laporan Kegiatan Pemerintahan Desa
- Membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes secara berkala.
- Menyusun laporan tahunan terkait kegiatan pemerintahan desa.
- Mengkoordinasikan penyampaian laporan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk transparansi.
4. Membantu Koordinasi dengan Perangkat Desa Lainnya
- Bekerja sama dengan kepala dusun, kaur (kepala urusan), dan perangkat desa lainnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.
- Mengadakan rapat koordinasi untuk memastikan program desa berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan.
5. Memberikan Pelayanan Administratif kepada Masyarakat
- Mengurus pembuatan surat keterangan domisili, surat izin usaha, dan administrasi kependudukan lainnya.
- Melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen yang berhubungan dengan pemerintahan desa.
- Memberikan pelayanan administratif yang cepat, transparan, dan sesuai prosedur.
6. Menjalankan Tugas Lain yang Diberikan oleh Kepala Desa
- Melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan dengan kebutuhan desa, seperti mendukung program pemberdayaan masyarakat.
- Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Kesimpulan
Sebagai ujung tombak dalam administrasi pemerintahan desa, Sekretaris Desa memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan kelancaran tata kelola pemerintahan desa. Dengan tugas-tugas yang mencakup administrasi, keuangan, koordinasi, dan pelayanan masyarakat, Sekdes berperan penting dalam mewujudkan desa yang maju, transparan, dan sejahtera.
Dalam menjalankan tugasnya, Sekdes harus berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku agar semua kegiatan desa dapat berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Oleh karena itu, kerja sama yang baik antara Sekretaris Desa, Kepala Desa, dan perangkat desa lainnya sangat diperlukan demi tercapainya pembangunan desa yang berkelanjutan.