Wartadesaku—Kepala Desa adalah pemimpin pemerintahan di tingkat desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa dipilih langsung oleh warga melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk masa jabatan enam tahun dan dapat menjabat maksimal tiga periode. Sebagai pemimpin desa, Kepala Desa memiliki peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Sebagai pemimpin pemerintahan desa, Kepala Desa bertanggung jawab dalam menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pengelolaan anggaran desa, serta menjaga ketertiban dan keamanan. Kepala Desa juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa program pembangunan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, termasuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi desa.
Dalam aspek pembangunan, Kepala Desa memiliki tugas untuk merancang dan melaksanakan berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu contohnya adalah pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diberikan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk membangun fasilitas umum, seperti jalan, jembatan, irigasi, serta layanan kesehatan dan pendidikan. Selain itu, Kepala Desa juga berperan dalam mendukung usaha mikro dan pertanian guna meningkatkan perekonomian warga.
Selain membangun infrastruktur dan ekonomi, Kepala Desa juga memiliki tugas penting dalam memberdayakan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui berbagai pelatihan dan program peningkatan keterampilan agar warga desa memiliki kemampuan yang lebih baik dalam meningkatkan taraf hidup mereka. Program pemberdayaan perempuan, pelatihan usaha kecil, hingga penyuluhan kesehatan adalah beberapa contoh inisiatif yang dapat dilakukan untuk membangun sumber daya manusia yang berkualitas.
Kepala Desa juga berperan dalam menjaga keharmonisan sosial di desa. Sebagai pemimpin, ia harus mampu menjadi penengah dalam setiap konflik yang terjadi di masyarakat serta mendorong gotong royong dan kebersamaan dalam membangun desa.
Untuk menjadi Kepala Desa, seseorang harus memenuhi beberapa syarat, seperti berusia minimal 25 tahun, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, serta tidak sedang menjalani hukuman pidana. Selain itu, seorang Kepala Desa harus memiliki integritas, kepemimpinan yang baik, serta komitmen untuk melayani masyarakat.
Dengan tanggung jawab besar yang diemban, peran Kepala Desa sangatlah penting dalam membangun desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. Kepemimpinan yang baik akan membawa perubahan positif bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan desa yang harmonis dan berkembang.