WartaDesaku.id — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) agar dapat mempercepat perkembangan ekonomi di desa dan mencegah urbanisasi penduduk.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Tomsi Tohir, saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Program Penguatan Pemerintah dan Pembangunan Desa (P3PD) tahun 2024, hari Jum’at tanggal 9 Agustus 2024.
“Pelatihan berkaitan dengan BUMDes, percepatan perkembangan ekonomi di desa, ini sangat penting. Karena tujuh puluh persen keluarga kita, ada di desa. Aturan mengatakan, maksimum empat puluh persen boleh digunakan untuk BUMDes.” ucap Tomsi Tohir, seperti dilansir DetikSumsel.com.
Dia mengatakan, apabila setiap desa berhasil mengembangkan BUMDes, maka ekonomi desa akan tumbuh. Ketika ekonomi desa tumbuh, maka akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal inilah yang menjadi salah satu upaya terwujudnya Indonesia Emas tahun 2024.
“Indonesia Emas itu bukan hanya karena kota, tetapi ditentukan keberhasilan teman-teman yang ada di desa ini. Terus kewajiban teman-teman bagaimana mendukungnya bagaimana memberikan ide bagaimana mendorong.” katanya.
Dia pun memberikan contoh pengembangan BUMDes melalui pengembangan usaha di bidang perikanan yang melibatkan nelayan. BUMDes bisa bekerja sama dengan BUMDes di desa lain untuk distribusi dan informasi harga ikan. Selain itu, upaya lainnya bisa juga memanfaatkan bank daerah untuk membantu permodalan.
“BUMDes ini harus gabung, beli kapal, menyerap tenaga kerja, hasilnya kan juga untuk desa masing-masing. Uangnya tidak cukup, bisa pinjam di bank pembangunan daerah, jaminan ya kapal itu.” terangnya.
Dia juga menyebut, pentingnya pembelajaran sistem keuangan desa dan pemanfaatannya untuk pembangunan desa. Melalui sistem keuangan desa yang tertib, maka penyelewengan-penyelewengan yang berkaitan dengan dana desa dapat dihindari.
Hingga kini, masih banyak kepala desa yang terjerat kasus hukum lantaran tidak tepatnya penggunaan dana desa.
“Perlu penyadaran bahwa ini uang bukan uang pribadi, bukan uang kepala desa. Harapannya dengan sistem keuangan desa ini semaksimal mungkin penyerapan anggaran desa ini benar-benar dapat bermanfaat bagi perkembangan desa tersebut.” katanya. (aba)