WartaDesaku.id, Sekayu — Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), H. Apriyadi Mahmud, menyampaikan penjelasan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-27, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, pada hari Senin tanggal 6 November 2023.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Muba, Sugondo, dan dihadiri para Wakil Ketua DPRD Muba dan Anggota DPRD Muba, Pj. Sekda Muba, Musni Wijaya, perwakilan Forkopimda, para Staf Ahli Bupati, Asisten serta Kepala Perangkat Daerah Muba.
Disampaikan H. Apriyadi Mahmud, Dua Raperda inisiatif Pemkab Muba yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman dan tenteram di masyarakat, Meminimalisir terjadinya gangguan sosial, Meningkatkan kualitas pembangunan, Meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat, dan menumbuh kembangkan budaya disiplin dan peran serta masyarakat.
“Selanjutnya Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Muba kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera selatan dan Bangka Daerah Belitung. Dengan tujuan untuk mengoptimalkan dana pemerintah daerah yang tersisa dan menjadi produktif, kemudian dividen yang diperoleh dari penyertaan modal ini menambah pendapatan asli daerah dan dapat digunakan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan.” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Muba, Ahmadi, juga menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya koordinasi terpadu antara Pemerintah Kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan terhadap petani yang berada di Wilayah Kabupaten Muba.
Lanjut Ahmadi, adapun arah dan jangkauan pengaturan Raperda tersebut yaitu Menjamin dan memenuhi hak konstitusional petani di Kabupaten Muba, khususnya di bidang pertanian, karena hal tersebut merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemudian, meningkatkan derajat dan taraf hidup para Petani di Muba, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Mengatur peran dan fungsi Pemerintah Kabupaten, sektor swasta, dan masyarakat, dalam melakukan upaya perlindungan terhadap petani di Kabupaten Muba dan Mengatur peran dan fungsi aparatur penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum terhadap perseorangan maupun korporasi dalam kaitannya dengan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Muba. (*)
Laporan : Humas Pemkab MubaEditor : Muhammad Eka Sahputra