WartaDesaku.id — Guna memangkas lonjakan kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada usia 0-18 tahun, Pj. Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melarang semua bentuk pemakaian obat sirup. Larangan itu juga berlaku untuk surat resep, penjualan, dan penggunaan, yang tertuang pada Surat Edaran Nomor B-440/5762/KES/2022 Tentang Larangan Meresepkan, Menjual, dan Mengkonsumsi Obat-obatan.
“Ini juga mengacu pada surat dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada anak.” kata H. Apriyadi, Pj. Bupati Muba, pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022.
Dalam surat edaran itu disebutkan, agar Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan. Sedangkan untuk apotek atau toko obat, untuk sementara dilarang menjual obat bebas dan obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Selain berisi larangan, H. Apriyadi juga mencantumkan upaya edukasi kepada masyarakat dalam Surat Edaran itu. “Fasilitas pelayanan kesehatan dapat melakukan edukasi kepada masyarakat, mengenai perlunya kewaspadaan orang tua yang memiliki anak. Jika ada gejala penurunan volume atau frekuensi urin atau tidak ada urin, segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.” bebernya.
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) itu juga meminta agar orang tua yang memiliki anak, terutama usia balita, untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan.
“Nah, jika orang tua harus memilih merawat anak yang menderita demam di rumah, harap ke depankan tata laksana non farmakologis, seperti mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis. Jika ada tanda-tanda bahaya, ya segera bawa anak ke fasilitas Pelayanan kesehatan terdekat.” tegas H. Apriyadi.
Pantauan pada petugas kesehatan, baik di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan, di bawah Dinas Kesehatan Muba, terlihat sudah menjalankan sejumlah larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Muba.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muba, dr. Azmi Dariusmansyah, MARS, juga telah memerintahkan kepala rumah sakit, kepala puskesmas, pimpinan klinik, hingga dokter mandiri dan bidan praktek mandiri, untuk melaporkan adanya kasus gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Menurut Azmi Dariusmansyah, kasus suspek Gangguan Ginjal Akut Atipikal, merupakan kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun, dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba- tiba. Sedangkan kasus Probabel Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal pada anak adalah kasus Suspek ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, dengan disertai atau tanpa disertai gejala prodromal, seperti demam, diare, muntah, dan batuk pilek.
Tindak lanjut penyelidikan, yakni melakukan anamnesa mengenai penggunaan obat- obatan sediaan cair. “Untuk itu, kita minta semuanya harus melakukan pelaporan melalui link yang tersedia pada aplikasi rumah sakit Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR). Tentu mulai sekarang, tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun apotek juga tidak menjual obat sirup.” pungkasnya. (frd)
Laporan :Redaktur/Editor :