WartaDesaku.id — Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan selama dua tahun kepada 250 Kepala Desa.
Penyerahan SK dan Pengukuhan Kades yang digelar pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 di Ruang Serasan Seandanan itu, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dimana dalam undang-undang tersebut, menetapkan masa jabatan kepala desa adalah selama delapan tahun, atau bertambah dua tahun lamanya. “Untuk kabupaten OKU Selatan, ada sebanyak 250 Kades yang diperpanjang masa jabatannya.” ujar Popo Ali Martopo.
Dirinya berharap, dengan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun tersebut, para Kades dapat memperkuat kinerjanya dalam melayani masyarakat. “Kades diharapkan dapat lebih fokus dalam mengabdi dan melayani masyarakat yang mereka pimpin.” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa Kades harus bijak dalam mengelola dana desa, serta memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat di desa masing-masing.
Selain itu, Kades juga harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang dipegang, dapat memberikan manfaat yang baik kepada warganya. “Saya berharap, para Kepala Desa dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk lebih aktif memajukan desanya masing-masing.” ucap Popo Ali Martopo. (aba)