WartaDesaku.id, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perekonomian desa, dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas tahun 2045.
Dalam dokumen resmi yang diterima pada hari Rabu, tanggal 9 April 2025, disebutkan bahwa pemerintah menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Tanah Air. Koperasi ini tidak hanya menjadi lembaga ekonomi, melainkan juga pusat layanan sosial yang akan melayani kebutuhan dasar masyarakat desa.
“Tujuannya adalah mendorong swasembada pangan, pemerataan ekonomi, serta mempercepat terwujudnya desa mandiri.” tertulis dalam bagian pembukaan Inpres tersebut.
Koperasi Merah Putih dirancang multifungsi, mencakup layanan sembako murah, simpan pinjam, klinik dan apotek desa, cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, serta distribusi logistik kebutuhan pokok masyarakat.
Prabowo Subianto menginstruksikan keterlibatan lintas kementerian dan pemerintah daerah. Di antaranya Kementerian Koperasi dan UKM, bertanggung jawab menyusun model bisnis dan pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi berbasis digital. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan mengupayakan ketersediaan lahan dan melakukan sosialisasi program tersebut ke masyarakat desa.
Sementara itu, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana dari APBN tahun 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif bagi desa yang proaktif membentuk koperasi. Pemerintah daerah, dari gubernur hingga bupati dan wali kota, juga diminta mengalokasikan dana APBD untuk pendampingan dan pembuatan akta notaris koperasi.
Selain pendanaan dari APBN dan APBD, koperasi juga didukung oleh Dana Desa dan pembiayaan KUR dari Bank Himbara. Bahkan, APBDes akan memberikan insentif tambahan bagi desa yang aktif dalam proses pendirian koperasi.
Prabowo Subianto juga menekankan mengenai pentingnya langkah cepat di tingkat desa, mulai dari musyawarah desa, koordinasi dengan camat dan dinas koperasi, hingga pelatihan perangkat desa. Tim percepatan pembentukan koperasi, juga diminta dibentuk melibatkan Karang Taruna dan Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Instruksi ini telah ditandatangani Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025, menandai babak baru pemberdayaan ekonomi desa berbasis koperasi sebagai garda depan pembangunan nasional. (pro)